Berdagang Kucing Kuwuk, Warga Palembang Dituntut Penjara 3 Tahun

Warga Palembang, Giofani Mega dituntut tiga tahun penjara karena menjual satwa yang dilindungi, di antaranya kucing kuwuk.

Tasmalinda
Rabu, 03 Februari 2021 | 19:10 WIB
Berdagang Kucing Kuwuk, Warga Palembang Dituntut Penjara 3 Tahun
Petugas mengamankan Kucing Hutan (Felis bengalensis) di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banten di Serang, Rabu (4/9). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman] Warga Palembang dituntut tiga tahun penjara akibat berdagang satwa ini.

SuaraSumsel.id - Seorang warga Palembang, Giofani Mega Putri menjalani sidang atas kasus jual beli satwa dilindungi di Pengadilan Negeri, Rabu (3/1/2021).

Agenda sidangnya, yakni membacaaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa penuntut umum menuntut Giofani yang sudah berdagang satwa dilindungi sejak 2018 lalu dengan hukuman tiga tahun penjara.

Selain penjara, Giofani juga dituntut denda Rp 100 juta subsider dengan enam bulan kurungan.

JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, menyatakan terdakwa terbukti memperniagakan satwa dilindungi yaitu empat ekor kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis).

Baca Juga:Isu Kudeta AHY, DPD Partai Demokrat Sumsel: Baru Tahu Ada Kader Ikut

JPU juga meminta terdakwa agar tetap ditahan.

 Terkait dengan barang bukti berupa empat ekor kucing kuwuk, JPU menyatakan diserahkan kepada BKSDA Sumatera Selatan untuk dilakukan pelepasliaran.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Giofani telah mengakui tindakannya memperniagakan satwa dilindungi baik melalui Facebook maupun Whatsapp group sejak 2018.

Terdakwa pernah menjual satwa dilindungi yang lain di antaranya owa ungko (Hylobates agilis), siamang (Symphalangus syndactylus), Kukang (Nycticebus), dan yang terakhir Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) sebelum kemudian ditangkap Polresta Palembang.

Terhadap tuntutan jaksa, Giofani secara lisan meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan memberikan keringanan serta meminta penundaan untuk mengajukan pembelaan.

Baca Juga:Dua Nakes di Sumsel Muntah dan Kejang Usai Divaksin Sinovac Covid 19

Oleh karenanya, Majelis Hakim memberikan kesempatan selama satu minggu bagi terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyusun pembelaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak