SuaraSumsel.id - Para pekerja di kota Jambi mendapatkan kabar baik. Upah Minumum Kota (UMK) kota Jambi pada tahun ini naik Rp 88.000 dibandingkan tahun lalu.
Sehingga pada tahun ini UMK kota Jambi menjadi Rp 2,93 juta per bulan.
"Setelah dilakukan penghitungan dan berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi nomor 972 tahun 2020, UMK Kota Jambi tahun 2021 naik dibandingkan UMK tahun 2020," kata Ketua Dewan Pengupahan Kota Jambi Erwansyah di Jambi seperti dilansir dari ANTARA, Sabtu (30/1/2021).
Dijelaskan ia, besaran menghitung besar UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
Baca Juga:Waduh! Charles Tewas karena Terlalu Bergairah Saat Bercinta dengan PSK
Meski dalam masa pandemi COVID-19 pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah Kota Jambi mengalami kenaikan, mesti tidak begitu besar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Kota Jambi naik 1,11 persen, begitu juga dengan pertumbuhan ekonomi di Kota Jambi.
"Maka dari itu kenaikan UMK Kota Jambi naik, walaupun selisihnya hanya sedikit," kata Erwansyah.
Pada tahun 2019 UMK Kota Jambi sebesar Rp2,6 juta dan di tahun 2020 naik menjadi Rp2,84 juta.
UMK tersebut wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan yang ada di Kota Jambi dan jika terdapat pelanggaran maka akan diberi sanksi.
Baca Juga:Surati Jokowi, Serikat Pekerja Garuda Minta Dana PEN Maskapai Dicairkan