SuaraSumsel.id - Setelah mengungkap jaringan sabu 171 kg, 16.702 butir kapsul warna pink mengandung MDMA atau ekstasi, 20 ribu tablet warna pink dan 18 ribu butir tablet warna kuning kehijauan berbentuk kepala macan di perairan Sumatera Selatan, kini diketahui BNN kembali membongkar jaringan sabu antar pulau.
Pada pekan ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita barang bukti berupa 211,69 kg sabu-sabu, 16.702 butir ekstasi dalam bentuk kapsul, dan 38.000 butir ekstasi dalam bentuk tablet dari pengungkapan kasus di Aceh dan Sumatera Selatan.
"Tim BNN mengamankan seorang pria berinisial HMS (35) di sebuah SPBU di Jalan Medan Banda Aceh, Aceh Timur," kata Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose dalam ketrangannya di Jakarta, Kamis, seperti dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan kasus pengungkapan pertama terjadi di Aceh dengan barang bukti 31,53 kg yang disembunyikan di dalam tambak.
Baca Juga:BNN Tangkap 3 Orang di Aceh Utara, 30 Kg Sabu Disita
Dari pengakuan tersangka HMS, sabu tersebut disimpan dengan cara ditanam di sebuah area tambak.
Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP pada 18 Januari 2021, petugas menemukan dan menyita sabu sebanyak 30 bungkus seberat 31,53 kg di area tambak di Dusun Matang Ulim, Desa Ulee Rubek Barat Aceh Utara.
Petugas lalu melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka lainnya yaitu pria berinisial MZA (32) dan MZU (34) pada 20 Januari 2021 di daerah Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Pengungkapan kedua terjadi di Sumatera Selatan dengan barang bukti 180,16 kg sabu dan 54.702 ekstasi.
Pengungkapan bermula ketika petugas BNN berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba melalui jalur laut yang terjadi di perairan Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca Juga:Dua Truk Terguling di Jalintim Banyuasin, Polisi: Jalan Licin
Dari kasus ini, sebanyak 171 bungkus teh China berisi sabu seberat 177,16 Kg dan 16.702 butir kapsul warna pink mengandung MDMA atau ekstasi, 20 ribu tablet warna pink dan 18 ribu butir tablet warna kuning kehijauan berbentuk kepala macan mengandung MDMA diamankan dari tangan dua orang berinisial SY (53) dan PAM (52).
Keduanya diamankan petugas saat menyandarkan kapal nelayan milik mereka di sebuah muara di kawasan Kampung Jekik, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 23 Januari 2021. Dari keterangan keduanya, petugas berhasil mengantongi satu nama narapidana penghuni Lapas Kelas I Palembang berinisial MS.
BNN Provinsi Sumatera Selatan lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HO dan DA berikut barang bukti sabu seberat 3 kg di Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 25 Januari 2021.
Reinhard menegaskan pihaknya akan terus melakukan perang terhadap narkoba di segala lapisan masyarakat, baik di pedesaan maupun perkotaan.
"Kalau kita bicara tentang perang terhadap narkoba ini hilirnya adalah mengeliminir dari 'demand'-nya adalah dengan memutus suplainya. Namun yang perlu kami lakukan juga, yang sudah dilakukan adalah bagaimana desa melakukan kegiatan perlawanan terhadap penggunaan narkotika," kata Reinhard. [ANTARA]