Terbukti Bersalah, Lima Mahasiswa Pendemo Tolak Omnibus Law Bebas Bersyarat

Isak tangis mewarnai sidang lima mahasiswa yang didakwa merusak mobil dinas Polda Sumatera Selataan saat aksi menolak omnibus law, tahun lalu.

Tasmalinda
Kamis, 28 Januari 2021 | 16:06 WIB
Terbukti Bersalah, Lima Mahasiswa Pendemo Tolak Omnibus Law Bebas Bersyarat
Mobil dinas polda Sumsel yang rusak saat menolak UU Omnibus Law [Rio/suara.cm]. Lima mahasisa yang didakwa merusak mobil dinas dinyatakan bebas bersyarat.

SuaraSumsel.id - Isak tangis keluarga pecah saat majelis hakim Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang, membacakan vonis pada lima terdakwa mahasiswa yang diamankan polisi,  Oktober 2020.

Suasana sidang berubah menjadi haru dan terlihat orang tua memeluk anak-anak mereka bergantian sambil mengusap air matanya. 

Kelima mahasiswa diamankan usai mengikuti demo menolak rancangan Undang-Undang Omnibus Law, akhir September lalu.

Mereka disangkakan menjadi perusak mobil dinas kepolisian daerah di tiga titik berbeda.

Baca Juga:Jalin Komunikasi, UT Gelar Ngobrol Virtual Bareng Rektor

Sidang kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang ini telah hampir memakan waktu tiga bulan terakhir.

Sumala Rantauhati (51), salah seorang orang tua  terdakwa mengatakan sangat mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim.

Ia mengaku sudah mengikuti kasus ini selama tiga bulan terakhir dan bersyukur mendapatkan keputusan bebas bersyarat. "Saya sangat-sangat bersyukur ucapnya," kata ia seperti dilansir Sumselupdate -Jaringan Suara.com.

Sidang mahasiswa pendemo tolak omnibus law di pengadilan negeri [Sumselupdate]
Sidang mahasiswa pendemo tolak omnibus law di pengadilan negeri [Sumselupdate]

Pada sidang vonis yang dipimpin majelis hakim Sahlan Effendi , menyatakan jika kelima terdakwa yang masih berstatus mahasiswa ini terbukti bersalah dan menyakinkan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman percobaan, atau bersyarat. Para terdakwa tidak perlu lagi menjalankan massa tahanan.

Baca Juga:Unik! Mahasiswa Indonesia Pakai Sarung Batik Ujian S3 di Belanda

"Namun akan kembali ditahan, apalbila selama 1, 5 tahun terlibat tindak pinada," kata majelis hakim.

Dengan demikian, para terdakwa hendaknya segera dibebaskan setelah vonis dibacakan majelis hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini