Sedangkan Robi Okta Pahlevi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan pada 28 Januari 2019. Aries disebut turut menerima aliran suap darinya. [ANTARA]
Terima Suap, Mantan Ketua DPRD Divonis 5 Tahun dan Mengembalikan Rp 3,1 M
Aries HB yang merupakan mantan ketua DPRD Muaraenim dinyatakan bersalah dan divonis penjara 5 tahun
Tasmalinda
Rabu, 20 Januari 2021 | 08:40 WIB

BERITA TERKAIT
Bersama Bupati, Mantan Ketua DPRD Divonis Bersalah Korupsi 16 Proyek
19 Januari 2021 | 19:53 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini