Rizieq Diungkap Berbohong, Rizieq Pernah Positif Covid 19

Rizieq Shihab dinyatakan berbohong, karena pernah positif covid 19.

Tasmalinda
Selasa, 12 Januari 2021 | 19:01 WIB
Rizieq Diungkap Berbohong, Rizieq Pernah Positif Covid 19
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [ANTARA/Fauzan]

Pasal 14 Ayat 2 berbunyi; barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Terakhir Pasal 15 berbunyi; barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka," pungkas Andi.

Sumber: Suara.com

Baca Juga:Praperadilan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Nilai Putusan Hakim Sesat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini