SuaraSumsel.id - Koalisi Pers Sumatera Selatan mengeluarkan petisi mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.
Koalisi pers yang beranggotakan delapan organisasi pers dan organisasi media, yakni AJI Palembang, PWI Sumsel, PFI Palembang, IJTI, SPS Sumsel, SMSI Sumsel, JMSI Sumsel dan AMSI Sumsel.
Mereka menilai peraturan Mahkamah Agung, bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 Pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang berbunyi, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana mengatakan, AJI telah melakukan komunikasi dengan berbagai organisasi wartawan di Sumsel guna membahas permasalahan Perma yang dinilai tidak berpihak kepada kerja jurnalis di lapangan.
Baca Juga:Gubernur Sumsel, Herman Deru Dipastikan Orang Pertama Divaksin Covid 19
“Dari komunikasi yang kita jalin ini, sejumlah organisasi pers di Sumsel sepakat untuk mebantuk Koalisi Pers Sumsel dan menyatakan petisi bersama sebagai sikap menolak Peraturan MA Pasa 4 Ayat 6 Nomor 5 Tahun 2020 tersebut,” ungkapnya, Jumat (8/1/2021).
Dijelaskan Prawira, Koalisi Pers Sumsel menilai Perma nomor 5 tahun 2020 yang yang berbunyi, "pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan" harus segera dicabut.
“Aturan ini juga akan mengkebiri salah satu fungsi pers yakni pers sebagai kontrol sosial serta membuka praktik kriminalisasi bagi jurnalis karena yang melanggar aturan yang tak benar ini akan dijerat dengan dalih menghina pengadilan,” tegas ia.
Berikut enam tuntutan Koalisi Pers Sumsel:
1. Mahkamah Agung untuk segera mencabut rekaman audio dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua hakim. Peraturan MA ini dinilai tidak sejalan dengan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Baca Juga:Vaksinasi 14 Januari, Ini Pendistribusian 30.000 Dosis Tahap Awal Sumsel
2. Meminta MA untuk tidak terus membuat ketentuan yang bisa mmebatasi jurnalis bekerja karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers.