Batasi Jurnalis, Koalisi Pers Sumsel Desak Perma Protokol Sidang Dicabut

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur protokol persidangan membatasi kerja jurnalis.

Tasmalinda
Jum'at, 08 Januari 2021 | 22:02 WIB
Batasi Jurnalis, Koalisi Pers Sumsel Desak Perma Protokol Sidang Dicabut
Perwakilan organisasi pers dan organisasi perusahaan media, Koalisi Pers Sumsel [Dok. AJI Palembang]

“Cabut Pasal 4 Ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 Karena Membatasi Kerja-kerja Pers”

Koalisi Pers Sumatera Selatan (KPSS) menilai pasal 4 ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 yang berbunyi, "pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan" berakibat buruk pada semangat kebebasan pers yang diatur oleh konstitusi dan undang-undang pers.

Pembatasan kerja-kerja pers di ruang persidangan akan juga berpengaruh dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Peraturan ini juga akan mengkebiri salah satu fungsi pers yakni sebagai kontrol sosial.

Baca Juga:Gubernur Sumsel, Herman Deru Dipastikan Orang Pertama Divaksin Covid 19

Penerapan aturan ini juga akan membuka ruang bagi praktik-praktik kriminalisasi jurnalis dengan dalil menghina pengadilan.

Untuk itu Koalisi Pers Sumatera Selatan menggalang kekuatan dengan meluncurkan petisi agar aturan ini segera dicabut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak