Batasi Jurnalis, Koalisi Pers Sumsel Desak Perma Protokol Sidang Dicabut

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur protokol persidangan membatasi kerja jurnalis.

Tasmalinda
Jum'at, 08 Januari 2021 | 22:02 WIB
Batasi Jurnalis, Koalisi Pers Sumsel Desak Perma Protokol Sidang Dicabut
Perwakilan organisasi pers dan organisasi perusahaan media, Koalisi Pers Sumsel [Dok. AJI Palembang]

3. Meminta Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang dan pengadilan yang lainnya di Sumsel untuk menyampaikan petisi ini ke MA aagar aturan segera dicabut.

4. Mendesak Dewan Pers untuk meyiapkan langkah-langkah agar pasal 4 ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 segera dicabut karena menganggu kinerj-kinerja pers di seluruh Indonesia.

5. Menyerukan agar masyarakat Pers di daerah lainnya menyuarakn penolakan serupa tentang pasa 4 ayat 6 Peraturan MA Tahun 2020.

6. Mengimbau para jurnalis untuk tetap tertib dan professional saat meliput di ruang sidang.

Baca Juga:Gubernur Sumsel, Herman Deru Dipastikan Orang Pertama Divaksin Covid 19

Petisi Koalisi Pers Sumatera Selatan (KPSS)

“Cabut Pasal 4 Ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 Karena Membatasi Kerja-kerja Pers”

Koalisi Pers Sumatera Selatan (KPSS) menilai pasal 4 ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 yang berbunyi, "pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan" berakibat buruk pada semangat kebebasan pers yang diatur oleh konstitusi dan undang-undang pers.

Pembatasan kerja-kerja pers di ruang persidangan akan juga berpengaruh dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Peraturan ini juga akan mengkebiri salah satu fungsi pers yakni sebagai kontrol sosial.

Baca Juga:Vaksinasi 14 Januari, Ini Pendistribusian 30.000 Dosis Tahap Awal Sumsel

Penerapan aturan ini juga akan membuka ruang bagi praktik-praktik kriminalisasi jurnalis dengan dalil menghina pengadilan.

REKOMENDASI

News

Terkini