3. Meminta Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang dan pengadilan yang lainnya di Sumsel untuk menyampaikan petisi ini ke MA aagar aturan segera dicabut.
4. Mendesak Dewan Pers untuk meyiapkan langkah-langkah agar pasal 4 ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 segera dicabut karena menganggu kinerj-kinerja pers di seluruh Indonesia.
5. Menyerukan agar masyarakat Pers di daerah lainnya menyuarakn penolakan serupa tentang pasa 4 ayat 6 Peraturan MA Tahun 2020.
6. Mengimbau para jurnalis untuk tetap tertib dan professional saat meliput di ruang sidang.
Baca Juga:Gubernur Sumsel, Herman Deru Dipastikan Orang Pertama Divaksin Covid 19
Petisi Koalisi Pers Sumatera Selatan (KPSS)
“Cabut Pasal 4 Ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 Karena Membatasi Kerja-kerja Pers”
Koalisi Pers Sumatera Selatan (KPSS) menilai pasal 4 ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 yang berbunyi, "pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan" berakibat buruk pada semangat kebebasan pers yang diatur oleh konstitusi dan undang-undang pers.
Pembatasan kerja-kerja pers di ruang persidangan akan juga berpengaruh dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Peraturan ini juga akan mengkebiri salah satu fungsi pers yakni sebagai kontrol sosial.
Baca Juga:Vaksinasi 14 Januari, Ini Pendistribusian 30.000 Dosis Tahap Awal Sumsel
Penerapan aturan ini juga akan membuka ruang bagi praktik-praktik kriminalisasi jurnalis dengan dalil menghina pengadilan.