Batasi Jurnalis, Koalisi Pers Sumsel Desak Perma Protokol Sidang Dicabut

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur protokol persidangan membatasi kerja jurnalis.

Tasmalinda
Jum'at, 08 Januari 2021 | 22:02 WIB
Batasi Jurnalis, Koalisi Pers Sumsel Desak Perma Protokol Sidang Dicabut
Perwakilan organisasi pers dan organisasi perusahaan media, Koalisi Pers Sumsel [Dok. AJI Palembang]

“Cabut Pasal 4 Ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 Karena Membatasi Kerja-kerja Pers”

Koalisi Pers Sumatera Selatan (KPSS) menilai pasal 4 ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 yang berbunyi, "pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan" berakibat buruk pada semangat kebebasan pers yang diatur oleh konstitusi dan undang-undang pers.

Pembatasan kerja-kerja pers di ruang persidangan akan juga berpengaruh dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Peraturan ini juga akan mengkebiri salah satu fungsi pers yakni sebagai kontrol sosial.

Baca Juga:Gubernur Sumsel, Herman Deru Dipastikan Orang Pertama Divaksin Covid 19

Penerapan aturan ini juga akan membuka ruang bagi praktik-praktik kriminalisasi jurnalis dengan dalil menghina pengadilan.

Untuk itu Koalisi Pers Sumatera Selatan menggalang kekuatan dengan meluncurkan petisi agar aturan ini segera dicabut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak