Instruksi Kapolri Pada Seluruh Kapolda; Tingkatkan Operasi Yustisi

Selain itu, intsruksi kapolri kepada kapolda juga berisi memberikan kemudahan investasi

Tasmalinda
Jum'at, 08 Januari 2021 | 11:24 WIB
Instruksi Kapolri Pada Seluruh Kapolda; Tingkatkan Operasi Yustisi
Kapolri Jenderal Idham Aziz di gedung PTIK, Rabu (29/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

SuaraSumsel.id - Instruksi  Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis kepada seluruh Kapolda, tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/13/1/OPS.2/2021, tertanggal 7 Januari 2021.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menginstruksikan pengetatan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan. Surat yang diteken Idham ditujukan untuk seluruh Kapolda.

Surat telegram itu ditandangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," kata Agus kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga:The Next Kapolri Mulai Bermunculan, Mahfud MD: Masih Spekulasi

Ada lima poin yang ditekankan oleh Idham terhadap seluruh Kapolda. Lima poin dalam Surat Telegram Kapolri itu yakni:

  1. Melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak Pemda (Kepala Daerah) untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda;
  2. Meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik;
  3. Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi;
  4. Melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional;
  5. Mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.

Pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto memutuskan menerapkan kebijakan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Airlangga menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasar beberapa pertimbangan.

Adapun, beberapa pertimbangan tersebut di antaranya; tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah nasional 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional 14 persen serta keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Baca Juga:Makin Panas, Mantan Kapolda Kepri Disebut Masuk Bursa Calon Kapolri

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Airlangga saat jumpa pers pada Rabu (6/1).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini