SuaraSumsel.id - Pelaksanaan vaksin yang akan berlangsung serentak pada 14 Januari mendatang, hendaknya didahului oleh kepala daerah.
Setelah Gubernur Sumatera Selatan, vaksinasi dilanjutkan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota, yakni wali kota dan bupati.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan tidak ada alasan bagi warganya untuk menolak vaksinasi karena negara sudah mengatur kewajiban tersebut dalam Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Yang harus diingat adalah vaksinasi ini wajib untuk masyarakat. Jadi tidak ada alasan, tidak mau divaksin. Namun saat ini tetap melihat skala prioritas sasaran dan skala prioritas ketersediaan," kata Herman Deru di Palembang, Kamis.
Baca Juga:Soal Vaksinasi Covid-19, Wali Kota Bekasi: Pemimpin Itu Belakangan
Ia mengatakan, adanya payung hukum tersebut bertujuan mewujudkan tingkat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi rakyat Indonesia yang merupakan salah satu bagian dari tujuan pembangunan nasional.
Untuk itu, Pemprov Sumsel segera memvaksinasi masyarakat setelah diawali dengan pemberian vaksin kepada Presiden RI Joko Widodo pada 13 Januari 2021.
Setelah Presiden, pemberian vaksin kemudian berlanjut ke gubernur serta bupati dan wali kota termasuk para tenaga kesehatan.
Sedikitnya terdapat 30.000 vaksin COVID-19 buatan Sinovac telah tiba di Sumsel yang siap disuntikkan ke masyarakat. Namun vaksinasi ini masih menunggu dua rekomendasi lagi yakni dari Majelis Ulama Indonesia dan BPOM.
"Semua sudah siap, termasuk kesiapan gudang vaksin di kabupaten dan kota," kata dia.
Baca Juga:Tahap Pertama Vaksinasi Covid-19 di Trenggalek Targetkan 3000 Nakes
Berbarengan dengan pendistribusian vaksinasi tersebut, Pemprov Sumsel juga akan mengeakselerasi tiga aspek lainnya yakni, peningkatan penanganan kesehatan, masalah sosial dan pemulihan ekonomi.
Terkait percepatan pemulihan ekonomi, Herman Deru mengatakan dirinya akan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo yakni mulai melakukan lelang sejak APBD disetujui DPRD.
Pemprov hingga sudah melakukan lelang secara bertahap termasuk mengenai distribusi bantuan sosial tunai untuk masyarakat (ANTARA)