SuaraSumsel.id - Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Barat, Otong Wiranta mengatakan, keputusan penyesuaian atau kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah diterima petani asalkan tidak ada kelangkaan pupuk seperti di tahun sebelumnya.
Otong Wiranta mengatakan, bahwa penyesuaian HET pupuk subsidi yang diatur dalam Permentan Nomor 49 Tahun 2020, juga mengatur tentang penambahan jumlah alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2021.
"Mengenai adanya penyesuaian harga menjadi naik, kami dapat mengerti dan menerimanya, daripada seperti tahun kemarin harga tetap tapi pupuk tersendat alokasinya," kata Otong ditulis Rabu (6/1/2021).
Otong menilai bahwa penambahan jumlah alokasi pupuk subsidi ini diharapkan cukup memenuhi kebutuhan petani dalam menunjang produktivitas pangan nasional.
Baca Juga:DPR: Kenaikan HET Pupuk Masih Wajar dan Lebih Baik Bagi Petani
Dalam Permentan 49/2020, total alokasi pupuk subsidi pada tahun 2021 ditetapkan sebanyak 10,5 juta ton, antara lain terdiri dari urea sebanyak 4,17 juta ton, SP-36 sebanyak 640.812 ton, ZA sebanyak 784.144 ton dan NPK sebanyak 2,67 juta ton.
Alokasi pupuk subsidi sebanyak 10,5 juta ton ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang sebesar 8,9 juta ton.
"Kami berharap dengan kenaikan ini tidak ada lagi petani yang mengeluh susah dalam memperoleh pupuk bersubsidi," kata Otong.
Sekadar informasi, Kementerian Pertanian menerbitkan kebijakan baru melalui Permentan 49/2020 yang mengatur HET pupuk subsidi.
Dalam peraturan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp 1.800/Kg naik Rp 450 menjadi Rp 2.250/Kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp 2.000/Kg naik Rp 400 sehingga menjadi Rp 2.300/Kg.
Baca Juga:Produksi Pupuk Indonesia Grup Tembus 12 Juta Ton di 2020
Sementara itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp 300 menjadi Rp 1.700/Kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp 300 dari semula Rp 500/Kg menjadi Rp 800/Kg. Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp 2.300/Kg. (Antara)