Sidang Eks DPRD Dibatasi Meliput, Pengadilan Berasalan SE Mahkamah Agung

Awak media di Palembang dilarang meliput sidang mantan anggota DPRD Palembang yang menjadi bandar sabu.

Tasmalinda
Selasa, 05 Januari 2021 | 19:15 WIB
Sidang Eks DPRD Dibatasi Meliput, Pengadilan Berasalan SE Mahkamah Agung
[Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan anggota DPRD kota Palembang yang didakwa menjadi bandar narkoba bersama empat rekan lainnya, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang, Selasa (5/1/2020) ini

Jika sebelumnya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan bisa diliput awak mediia, namun berbeda dengan hari ini yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.

Sejumlah awak media dilarang meliput jalannya sidang mantan anggota dewan tersebut meski berlangsung secara tanpa sistem online.

Para jurnalis hanya diperbolehkan mengambil gambar dn video selama 10 menit sebelum sidang dimulai. Saat sidang sudah berjalan, pewarta foto, jurnalis ataupun reporter televisi sudah tidak diperkenankan mengambil gambar dan peliputan lainnya.

Baca Juga:AJI Palembang Gelar Outlook Series Jurnalis 2021

Pihak pengadilan negeri kelas 1A Palembang beralasan pelarangan karena adanya surat edaran mahkamah agung.

Ketua PN Palembang, Bombongan Silaban yang langsung melarang peliputan sidang ini.

“Mohon maaf kepada para awak media, sebagaimana surat edaran berlaku tata tertib larangan untuk mengambil gambar atau semacamnya selama jalannya persidangan,’” katanya sebelum memulai sidangnya seperti dilansir dari Sumselupdate (jaringan suara.com).

Diketahui mantan anggota DPRD kota Palembang bersama rekan lainnya terlibat atas kepemilikan 5 kilogram sabu dan 30.000 pil ekstasi. Mantan anggota dewan dari partai Golkar ini diamankan bersama dengan empat rekan lainnya di sebuah rumah toko usaha laundry di kawasan puncak sekuning, Palembang.

Baca Juga:Puluhan Ponsel Jurnalis Al Jazeera Diretas, Dalangnya Israel?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini