Dinyatakan Terlarang, Rekening Diblokir Dana FPI Tak BIsa Diambil

Dana FPI yang tersimpan di rekening mencapai puluhan juta rupiah.

Tasmalinda
Senin, 04 Januari 2021 | 14:44 WIB
Dinyatakan Terlarang, Rekening Diblokir Dana FPI Tak BIsa Diambil
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [ANTARA/Fauzan]

SuaraSumsel.id - Organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan terlarang, bahkan pihak kepolisian sudah mengeluarkan makmulat pelarang pemasangan atribut dan penyebarluasan kontennya.

Tidak hanya itu, ternyata rekening FPI juga diblokir oleh pihak perbankan.

Para mantan pengurusnya, tak bisa mengambil duit dengan jumlah hingga puluhan juta rupiah itu.

Kuasa Hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pemerintah memblokir satu rekening milik kelompok Islam tersebut.

Baca Juga:Kekerasan Seksual Dunia Maya Terus Menghantui Perempuan Sumsel

Kendati hanya satu, namun nominal uang yang tersisa masih cukup banyak.

“Satu rekening, di dalamnya sisa beberapa puluh juta rupiah, digarong,” ujar Aziz Yanuar, Senin (4/1/2020).

Kendati demikian, Aziz tak mau menuduh siapa pihak yang bertanggung jawab atas penggarongan uang tersebut. Namun, satu yang dia sayangkan, harta yang terbilang besar itu sejatinya milik umat. Maka, rasanya tak pantas seandainya tiba-tiba dibekukan tanpa sepengetahuan kelompoknya.

“Saya tidak tahu sama siapa (yang menggarong uang). Tetapi itu uang umat puluhan juta juga digarong, luar biasa gesit kalau soal duit,” tegasnya.

Sementara itu, Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji mengatakan setelah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, penegak hukum memang memiliki wewenang upaya paksa (dwang middelen atau coercive force) untuk memblokir rekening milik FPI.

Baca Juga:Awal Tahun, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Sumsel

“Memang dalam rangka pelaksanaan upaya paksa yang pro justitia, penegak hukum memiliki wewenang upaya paksa tersebut, termasuk pemblokiran rekening FPI, terlepas legalitas legal standing-nya,” terang Indriyanto disitat dari Beritasatu.

Lebih jauh, menurutnya, dalam upaya paksa tersebut, penekanannya terletak pada tindak hukum pemblokiran, bukan subyek standing. Mengingat, pemblokiran rekening merupakan salah satu tindakan hukum kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ilustrasi FPI
Ilustrasi FPI

Diketahui, selama ini, banyak pihak yang bertanya-tanya, dari mana FPI mendapat dana besar untuk menggelar sejumlah kegiatan di berbagai wilayah di Indonesia. Bahkan, pertanyaan tersebut semakin menjadi-jadi saat kelompok berseragam putih tersebut mengadakan aksi berjilid-jilid di kawasan Monas, Jakarta Pusat, tiga tahun lalu.

Bukan hanya itu, tudingan yang sama juga menyasar tokoh sentral mereka, Habib Rizieq Shihab ketika berada di Arab Saudi selama bertahun-tahun.

Malahan, sempat muncul anggapan, ada kelompok atau aktor tertentu yang selama ini menjadi donator tetap FPI di Indonesia.

sumber: suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini