Maklumat Larangan FPI Beredar, Mapolda Sumsel Tetiba Padat Karangan Bunga

Karangan bunga yang hadir di maskar besar kepolisian daerah tersebut berupa ucapan dukungan pembubaran FPI.

Tasmalinda
Jum'at, 01 Januari 2021 | 15:37 WIB
Maklumat Larangan FPI Beredar, Mapolda Sumsel Tetiba Padat Karangan Bunga
Karangan bunga memadati Mapolda Sumatera Selatan [Sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Markas besar kepolisian daerah (Mapolda) Sumatera Selatan tetiba dipadati oleh karangan bunga. Berbagai karangan bunga yang mengelilingi kantor Mapolda  di Jalan Sudirman itu menyampaikan ucapan dukungan terhadap pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Berbagai karangan bunga yang hadir dari kelompok masyarakat yang juga mewakili ormas pemuda dan masyarakat kedaerahan itu menyampaikan dukungan terhadap kepolisian atas pembubaran FPI.

Dilansir dari Sumselupdate.com, Jumat (1/1/2021) setidaknya ada belasan karangan bunga yang terpasang di depan pagar Mapolda Sumsel yang memberikan ucapan terima kasih atas bubarnya Ormas FPI dari seluruh masyarakat Sumsel.

Diberitakan sebelumnya, Maklumat Kepolisian RI nomor 1 tahun 2021, mengenai larangan beraktivitas organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) telah disebarkan kepada masyarakat.

Baca Juga:Mungkin Kini FPI Kena, Berganti Rejim Bisa Masyarakat SIpil Lain dan Pers

Maklumat Polri [jepretan instagram kepolisian daerah Sumsel]
Maklumat Polri [jepretan instagram kepolisian daerah Sumsel]

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menyebarkanluaskan maklumat Kapolri melalui akun media sosialnya.

Tidak hanya maklumat pelarangan mengenai FPI, kepolisian juga mengunggah sejumlah kutipan baik dari Menkoninfo, Jhoni G Plate.

Setelah itu, juga mengunggah karangan bunga yang memperlihatkan ucapan selamat dari masyarakat kepada Polri yang telah membubarkan FPI dan simpatisannya.

Dalam unggahan itu, pihak kepolisian menggunakan hastag #HidupDamaiJagaToleransi.

Unggahan inipun mendapatkan dukungan dari kesatuan polisi di sektor kota dan kabupaten, juga tingkat kecamatan.

Baca Juga:Mahfud MD: Front Persatuan Islam Boleh Berdiri, Tapi Jangan Ganggu

Adapun unggahan maklumat yakni mengenai pelarangan kegiatan yang menggunakan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI dan sejumlah peraturan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini