Mungkin Kini FPI Kena, Berganti Rejim Bisa Masyarakat SIpil Lain dan Pers

"Sekarang mungkin FPI yang kena, kalau rezim berganti jangan-jangan yang akan kena adalah pers atau kelompok-kelompokcivil societyyang lain," ujar Saidiman Ahmad.

Tasmalinda
Jum'at, 01 Januari 2021 | 14:53 WIB
Mungkin Kini FPI Kena, Berganti Rejim Bisa Masyarakat SIpil Lain dan Pers
Ilustrasi FPI

SuaraSumsel.id - Pelarang pada organisasi masaa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) karena dinilai dengan tuduhan terorisme dinilai kurang tepat.

Bagaimanapun, Deputi di Kementerian Koordinasi Politik, Hukum, dan HAM Sugeng Purnomo pernah menyatakan keterlibatan eks FPI pada tindak pidana terorisme. Hal ini hanya sekian banyak pertimbangan pemerintah melarang ormas berbasis masyarakat islam tersebut.

Dalam pengumuman pelarangan FPI, Selasa (30/12), di kantor polhukam, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan 35 pengurus dan anggota maupun eks-anggota FPI pernah terlibat tindak pidana terorisme.

Menkopolhukam Mahfud MD juga menampilkan sejumlah video yang dianggap menunjukkan dukungan ormas Islam tersebut terhadap gerakan khilafah dan terorisme.

Baca Juga:Lengkap! Ini Isi Maklumat Kapolri Larang Atribut dan Kegiatan FPI

Salah satunya, pidato Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam sebuah unjuk rasa yang mendukung "apa yang baik dari ISIS" dan anggota FPI menyaksikan "baiat massal ISIS" di Makassar pada 25 Januari 2015.

Peneliti di lembaga Saiful Mujani Research Center, Saidiman Ahmad menilai keputusan pemerintah membubarkan FPI tanpa melalui proses pengadilan adalah keputusan keliru.

Ia berpendapat, pembubaran organisasi sama sekali tidak akan efektif dalam situasi yang demokratis, karena para anggotanya bisa membentuk organisasi baru - seperti ditunjukkan para mantan pimpinan FPI yang kini membentuk Front Persatuan Islam.

Terlebih, ini bisa menjadi preseden buruk yang berdampak pada kebebasan sipil.

"Sekarang mungkin FPI yang kena, kalau rezim berganti jangan-jangan yang akan kena adalah pers atau kelompok-kelompok civil society yang lain," ujarnya.

Baca Juga:Maklumat Kapolri: 3 Larangan untuk FPI

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak