SuaraSumsel.id - Seorang pegawai tidak tetap yang bertugas sebagai pengawal tahanan (Waltah) berinisial TK dipecat karena tergiur sejumlah uang dari tahanan eks Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi.
Tidak hanya sejumlah uang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat akibat menerima sejumlah bingkisan berupa pempek Palembang.
TK akhirnya dipecat setelah dilakukan sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.
Dalam putusan tersebut, TK terbukti menerima sanksi berat dengan pemberhentian tidak terhormat.
Baca Juga:10 Resep Paling Banyak Dicari di Google 2020: Odading hingga Pempek Dos
"Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum. Dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfimasi, Senin (21/12/2020).
Pegawai KPK inisial TK itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan dewan pengawas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan korupsi.
Pegawai KPK inisial TK itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan dewan pengawas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan korupsi.
"Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK," ucap Ali.
Dihubungi terpisah, anggota Dewas KPK Harjono menjelaskan kronologi kasus suap yang diterima TK dari Nahrawi. Aksi sogok-menyogok itu terjadi ketika TK mengawal penahanan Nahrawi di Palembang.
Baca Juga:Resep Pempek Dos, Terpopuler di Pencarian Google Indonesia 2020
"Karena menerima uang dari IM (Imam Nahrawi) sebanyak Rp 300 ribu dan menerima empek-empek dari terpidana waktu bertugas di Palembang," ungkap Harjono.
Maka itu, Dewas KPK memutuskan adanya pelanggaran berat dilakukan pegawai TK yang terbukti melanggar kewajiban untuk menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.
Sumber: Suara.com