KPK Era Firli Bahuri: Delapan Kali OTT, Dua Menteri Jadi Tersangka

Sepanjang tahun ini, KPK pada masa Firli Bahru baru melaksanakan delapan OTT.

Tasmalinda
Sabtu, 12 Desember 2020 | 13:40 WIB
KPK Era Firli Bahuri: Delapan Kali OTT, Dua Menteri Jadi Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri (8/9/2020). [Suara.com/Welly] Pada tahun ini,KPK dipimpin Firli baru delapan kali OTT.

Atas minimnya OTT, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun menyadari bahwa masyarakat melihat kualitas kinerja KPK hanya dari sisi penindakan dibandingkan pencegahan.

Selama ini masyarakat melihat kualitas kinerja KPK itu hanya dari sisi penindakan lebih khususnya dari sisi OTT.

"Itu harus kami sadari. Teman-teman wartawan lebih tertarik memberitakan kegiatan OTT dari pada kegiatan-kegiatan pencegahan yang sebetulnya kalau dari nilai potensi kerugian negara yang kami selamatkan jauh lebih besar ketimbang penindakan," kata Alex seperti dilansir ANTARA, Jumat (11/12/2020).

Namun, dia juga menegaskan bahwa kegiatan penindakan KPK tetap berjalan.

Baca Juga:Kasus Korupsi DAK Bupati, KPK Panggil Sekda Labuhanbatu Utara

Dia juga memastikan setiap pelaporan dari masyarakat terkait dengan adanya tindak pidana korupsi masih diterima sampai saat ini dan ditindaklanjuti.

Berikut daftar 8 OTT yang dilakukan KPK.

1. OTT Bupati Sidoarjo

Saiful Ilah dan kawan-kawan ditangkap KPK pada tanggal 7 Januari 2020.

Dari hasil tangkap tangan tersebut, kemudian KPK menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji serta dua kontraktor pemberi suap masing-masing Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Baca Juga:Geledah Rumah Pejabat, KPK Sita Dokumen Kasus Korupsi Proyek PUPR di Banjar

Saiful Ilah bersama dengan sejumlah ASN di Pemkab Sidoarjo itu terbukti telah menerima suap dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi untuk memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur.

Uang tersebut adalah sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket-paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo pada tahun anggaran 2019.

Saiful Ilah menerima Rp600 juta, Sunarti menerima Rp225 juta, Judi menerima Rp460 juta, dan Sangadji menerima Rp300 juta.

Saiful Ilah pun telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Barang bukti kasus suap proyek yang menjerat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri [suara.com/Nikolaus Tolen]
Barang bukti kasus korupsi [suara.com/Nikolaus Tolen]

2. OTT  anggota KPU

Wahyu Setiawan dan kawan-kawan terjaring OTT pada tanggal 8 Januari 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak