Dalam persidangan, keempatnya sempat menyebut jika Wabup Johan Anuar juga turut menerima uang Rp1 miliar. Dalam sidang tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,49 miliar dari nilai pengadaan lahan sebesar Rp 6,1 miliar.
Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel, dan sempat mengajukan praperadilan namun kalah.
Saat jadi tersangka, Johan Anuar sempat ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Sumsel, pada pertengahan Mei lalu.
Namun akhirnya, dibebaskan karena masa penahanan telah berakhir.
Baca Juga:Korupsi Pasir Timah, 3 Mantan Pejabat PT Timah Ditetapkan Tersangka
Kekinian, kasusnya disidik KPK.
Kasus lainnya yang mencuat, yakni kasus jual beli minyak dan gas pada perusahaan BUMD PDPDE Hilir. Badan usaha yang telah berubaha nama menjadi PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda) disidik oleh Kejati Sumsel.
Beberapa hari lalu, rekanan mengembalikan uang ke kejati yang dinilai sebagai bagian dari fee penjualan minyak dan gas di perut Sumsel.
Kejaksaan tinggi Sumsel menerima pengembalian uang fee senilai Rp.652 juta dalam kasus korupsi jual beli gas daerah dari PT. Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPE), Senin (30/11/2020).
Uang tersebut dikembalikan oleh PT Mulya Tara Mandiri yang merupakan mitra bisnis dari PT PDPE.
Baca Juga:Menolak Gratifikasi, KPK Beri Penghargaan ke Tiga Pelayan Publik
Ia menjelaskan, ada tujuh perusahaan yang satu diantaranya merupakan PT Mulya Tara Mandiri diduga telah menerima aliran dana fee dari penjualan gas oleh PT. PDPE.