Kasus lainnya yang mencuat, yakni kasus jual beli minyak dan gas pada perusahaan BUMD PDPDE Hilir. Badan usaha yang telah berubaha nama menjadi PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda) disidik oleh Kejati Sumsel.
Beberapa hari lalu, rekanan mengembalikan uang ke kejati yang dinilai sebagai bagian dari fee penjualan minyak dan gas di perut Sumsel.
Kejaksaan tinggi Sumsel menerima pengembalian uang fee senilai Rp.652 juta dalam kasus korupsi jual beli gas daerah dari PT. Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPE), Senin (30/11/2020).
Uang tersebut dikembalikan oleh PT Mulya Tara Mandiri yang merupakan mitra bisnis dari PT PDPE.
Baca Juga:Korupsi Pasir Timah, 3 Mantan Pejabat PT Timah Ditetapkan Tersangka
Ia menjelaskan, ada tujuh perusahaan yang satu diantaranya merupakan PT Mulya Tara Mandiri diduga telah menerima aliran dana fee dari penjualan gas oleh PT. PDPE.
Tidak dijelaskan secara pasti siapa saja nama enam perusahaan lain yang diduga telah menerima aliran dana.
Meski sudah menerima pengembalian uang yang disangkakan menjadi fee proyek, Kejati tidak menetapkan tersangka pada kasus ini.