Hari Anti Korupsi, Kasus Korupsi Mencuat: TPU Johan Anuar dan Kasus PDPDE

Pada tanggal 9 Desember juga diperingati sebagai hari anti korupsi.

Tasmalinda
Rabu, 09 Desember 2020 | 15:36 WIB
Hari Anti Korupsi, Kasus Korupsi Mencuat: TPU Johan Anuar dan Kasus PDPDE
Penyidik KPK tengah membawa berkas kasus Johan Anuar [Tasmalinda/suara.com]

SuaraSumsel.id - Pada tanggal 9 Desember ini juga diperingati sebagai hari anti korupsi. Suarasumsel merangkum sejumlah pengungkapan kasus krorupsi yang tengah mencaut beberapa waktu terakhir.

Baik yang berhubungan dengan mereka yang masih menjabat, atau merupakan lembaga milik pemerintah daerah.

Kasus yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar. Meski  berstatus tersangka atas pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU), ia mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat ini.

Kasus Johan Anuar ini juga menarik. Setelah disidik Polda Sumsel cukup lama sejak tiga tahun yang lalu, Wakil Bupati Johan Anuar baru berhasil ditetapkan tersangka pada tahun ini.

Baca Juga:Korupsi Pasir Timah, 3 Mantan Pejabat PT Timah Ditetapkan Tersangka

Polda Sumsel yang saat itu menyelidiki kasus ini menyatakan ada temuan barang bukti baru atas kasus ini.

Kekinian kasusnya malah diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK, Firli Bahuri mengetahu betul kasus ini.

Karena saat penyelidikannya di Polda, Firli juga sempat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Menjelang pencoblosan beberapa hari lalu, Johan Anuar juga mendpatkan pemanggilan dari KPK.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan lahan TPU bagi masyarakat Ogan Komering Ulu (OKU) senilai Rp 6.1 miliar.

Baca Juga:Menolak Gratifikasi, KPK Beri Penghargaan ke Tiga Pelayan Publik

Tersangka Johan telah ditetapkan sejak tahun 2016 lalu namun mengajukan pra peradilan dan menang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini