SuaraSumsel.id - Anggota Polsek Muara Lakitan dan Sat Sabhara Polres Mura di Sumatera Selatan membubarkan dua pesta pernikahan yang berlangsung hingga malam hari (5/12/2020).
Pesta malam yang digelar di Desa Prabumulih dan Desa Anyar Kecamatan Muara Lakitan tersebut dinilai melanggar imbauan pemerintah kabupaten yang meminta agar tidak menggelar pesta atau hajatan di malam hari.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan mengatakan pembubaran pesta dilakukan secara persuasif, dimulai dengan pemberitahuan kepada tuan rumah pelaksana kegiatan.
Selanjutnya, petugas meminta tamu undangan kembali pulang ke rumah masing-masing secara tertib.
Baca Juga:Kerumunan Massa Haul Syekh Abdul Qodir Jaelani Dibubarkan Polisi
“Malam tadi kami dari Polsek dan diback up Sat Sabhara polres mura melakukan dua pembubaran pesta malam, Alhamdulillah kondusif,” kata Iptu M Romi, dikonfirmasi Suarasumsel.id, Minggu (6/12/2020).
Kapolsek menjelaskan, pihaknya melakukan tugas sesuai Perbub nomor 52 tahun 2020 dengan tidak mengizinkan pesta di malam hari.
“Jadi tak ada izin keramaian pesta malam, serta tidak menaati imbauan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19,” pungkasnya.
Kontributor : Renaldi
Baca Juga:Detik-Detik Polisi Bubarkan Massa Haul Syekh Abdul Qodir Jaelani