SuaraSumsel.id - KPK menyebut calon kepala daerah (cakada) petahana mencatat kenaikan harta hingga Rp2-4 miliar saat menjabat selama 5 tahun.
"Secara umum, pada periode pertama bertambahannya demikian," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat. (4/12/2020) seperti dilansir ANTARA.
Sebanyak 62 persen cakada petahana mencatat kenaikan harta kekayaan lebih dari Rp1 miliar, 29 orang di antaranya mencatatkan kenaikan harta kekayaan lebih dari Rp10 miliar saat menjabat.
Namun terdapat 39 cakada yang mencatatkan penurunan nilai harta kekayaan selama periode tersebut.
Baca Juga:Bakal Masuk Ruang Isolasi, KPU Klaim Tak Paksa Pasien Covid Nyoblos Pilkada
Menurut Pahala, kenaikan harta cakada petahana di suatu periode sejalan dengan besarnya nilai APBD daerah-nya pada periode yang sama.
"Kita pikir masuk akal karena ada upah pungut dari APBD," ungkap Pahala.
Pilkada di daerah yang APBD-nya di bawah Rp5 trilun diikuti 215 petahana, daerah dengan APBD di atas Rp10 triliun tidak ada petahana yang mengikuti pilkada 2020 dan daerah dengan APBD di antara Rp5-10 triliun diikuti 8 orang petahana.
"APBD di bawah Rp5 triliun yaitu kabupaten/kota yang relatif menengah ke bawah lebih banyak petahana. Misalnya, APBD kabupaten/kota Rp3-4 triliun itu biasa, tapi kabupaten/kota di luar Jawa dengan APBD Rp1 triliun itu masih banyak," ungkap Pahala.
Petahana yang harta kekayaannya bertambah lebih dari Rp100 miliar ada 2 orang, bertambah Rp10-100 miliar ada 27 orang.
Baca Juga:Dikaitkan Kasus 'Lobster' saat Putrinya Maju Pilkada, Hashim: Saya Dizalimi
Selain itu yang bertambah Rp1-10 miliar ada 156 orang dan bertambah Rp1 juta-1 miliar ada 63 orang.
- 1
- 2