Seruan Alumni 212: Pakai Kaos dan Kibarkan Bendera Bergambar Rizieq Shihab

Bendera di pasang di rumah masing-masing.

Tasmalinda | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 01 Desember 2020 | 10:15 WIB
Seruan Alumni 212: Pakai Kaos dan Kibarkan Bendera Bergambar Rizieq Shihab
Massa aksi membawa poster saat aksi unjuk rasa terkait "Berantas Mega Korupsi, Selamatkan NKRI" di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Massa aksi membawa poster bertuliskan 'Stop Jadi Sindikat Koruptor' saat aksi unjuk rasa terkait "Berantas Mega Korupsi, Selamatkan NKRI" di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Massa aksi membawa poster bertuliskan 'Stop Jadi Sindikat Koruptor' saat aksi unjuk rasa terkait "Berantas Mega Korupsi, Selamatkan NKRI" di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Kemarin sudah kita lakukan pemanggilan beberapa saksi-saksi yang tersangkut ke Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP," pungkasnya.

Baca Juga:Diperiksa Polisi Hari Ini, Habib Rizieq dan Menantu Wajib Jalani Tes Swab

sumber: suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini