Seruan Alumni 212: Pakai Kaos dan Kibarkan Bendera Bergambar Rizieq Shihab

Bendera di pasang di rumah masing-masing.

Tasmalinda | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 01 Desember 2020 | 10:15 WIB
Seruan Alumni 212: Pakai Kaos dan Kibarkan Bendera Bergambar Rizieq Shihab
Massa aksi membawa poster saat aksi unjuk rasa terkait "Berantas Mega Korupsi, Selamatkan NKRI" di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi.

"Kita jadwalkan besok pemanggilannya untuk bisa hadir dilakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11).

Sejumlah massa dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan sejumlah ormas Islam melaksanakan Shalat Ashar berjamaah disela-sela menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah massa dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan sejumlah ormas Islam melaksanakan Shalat Ashar berjamaah disela-sela menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

Yusri merincikan, berdasar hasil gelar perkara penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:Diperiksa Polisi Hari Ini, Habib Rizieq dan Menantu Wajib Jalani Tes Swab

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Massa aksi membawa poster bertuliskan 'Stop Jadi Sindikat Koruptor' saat aksi unjuk rasa terkait "Berantas Mega Korupsi, Selamatkan NKRI" di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Massa aksi membawa poster bertuliskan 'Stop Jadi Sindikat Koruptor' saat aksi unjuk rasa terkait "Berantas Mega Korupsi, Selamatkan NKRI" di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Kemarin sudah kita lakukan pemanggilan beberapa saksi-saksi yang tersangkut ke Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP," pungkasnya.

Baca Juga:Diperiksa Hari Ini, Polisi Bakal Swab Habib Rizieq Sebelum Bertemu Penyidik

sumber: suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak