Dihipnotis Dengan Kalung Emas Palsu, IRT Nyaris Tertipu Rp 7 Juta

Seorang ibu rumah tangga nyaris tertpu kawanan penipu yang menghipnotisnya dengan emas Rp7 juta.

Tasmalinda
Selasa, 24 November 2020 | 18:31 WIB
Dihipnotis Dengan Kalung Emas Palsu, IRT Nyaris Tertipu Rp 7 Juta
Ilustrasi kalung emas. (Shutterstock)

SuaraSumsel.id - Dua pelaku hipnotis menggunakan kalung emas palsu, Musi Candra (35) dan Sapion Nasution (47) gagal mengelabui korban setelah tertangkap tangan sebelum menipu korban.

Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang menangkap pelaku saat hendak menerima uang dari mesin anjungan tunai mandiri atau ATM milik korban.

Kanit Pidum Polrestabes Palembang, AKP Robert Siombing mengatakan, penangkpran pelaku dilakukannya pada hari Senin,(23/11/2020).

Kedua pelaku beraksi di di Pasar 16 Ilir sekitar pukul 11.40 WIB. Aksi penangkapan kedua pelaku pun viral di media sosial. 

Baca Juga:Sudah Tidak Aktif Sejak 2019, FPI Jadi Ormas Illegal?

Kedua pelaku hipnotis berhasil diamankan petugas [Muhammad Moeslim/suara.com]
Kedua pelaku hipnotis berhasil diamankan petugas [Muhammad Moeslim/suara.com]

"Kita tangkap pelaku menarik uang di ATM. Sebelum uang diserahkan ke pelaku langsung kita bekuk,"kata Robert kepada SuaraSumsel.id Selasa,(24/11/2020).

Kronologis dan modus pelaku diceritakannya Bang Robert nama sapaan Kanit Pidum.

Dia bersama anak buahnya mengikuti gerak-gerik pelaku sejak pertama mendekati korbannya.

Korban diketahui ibu rumah tangga (IRT) bernama Eni Herlina (33), warga Dusun I, Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI) hendak berbelanja ke pasar 16 Ilir.

Kedua pelaku mendatangi korban menawarkan emas palsu atau imitasi.

Baca Juga:Mirip Daerah Lain, Baleho Rizieq Shihab Juga Dicopot di Palembang

"Modusnya satu pelaku bertemu korban bertanya dan minta diantarkan ke pasar 26 Ilir. Dari pasar 16 Ilir mereka mengajak korban naik angkot Lemabang,"ucapnya

Selanjutnya pelaku kedua menawarkan emas dan meminta uang kepada korban. Sesampainya di pasar 26 Ilir korban diajak ke mesin ATM untuk membeli emas tersebut.

"Saat itulah pelaku kita tangkap bersama barang bukti 3 kalung emas. Kedua pelaku bisa dikenakan pasal pidana penipuan pasal 378 KUHP Jo pasal 53 KUHP," pungkasnya

Dibincangi korban Eni Herlina mengatakan, ia sempat menolak pada saat dimintai mengantarkan ke pasar 26 Ilir. Namun saat pelaku kedua datang menepuk bahu hingga mengikuti semua  kemauan kedua pelaku.

"Saya menolak untuk ikut, saat pelaku Kusi Candra bertanya pasar 26 Ilir dan minta ditemani kesana. Tetapi datang pelaku Sapion kesana mendekat, dan entah kenapa saya ikut juga naik mereka berdua keatas angkot," ingat korban.

Barang bukti emas palsu yang digunakan pelaku [Muhammad Moeslim/suara.com]
Barang bukti emas palsu yang digunakan pelaku [Muhammad Moeslim/suara.com]

Dilanjutkannya saat sampai di lokasi turun dari mobil, pelaku menawarkan 3 kalung emas kepada korban seharga Rp 7 Juta. "Saya hanya punya uang tunai Rp1 juta, kemudian saya mencari ATM untuk menarik uang tunai lagi dan diikuti kedua pelaku. Dan saat di ATM itulah datang polisi menangkap mereka," terang korban.

Tersangka Kusi Candra mengakui perbuatannya, "saya butuh uang untuk makan, dan memang melakukan aksi penipuan dengan memberikan emas palsu. Hasil mengojek uang nya tidak cukup," jelas residivis kasus berkelahi.

Hal sama diungkapkan Sapion, yang terpaksa karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. "Saat Covid-19 ini sulit mencari uang, makanya nekat melakukan aksi tersebut," kilah ia.

Sapion sendiri mengaku sudah dua kali melakukan kejahatan mencuri dan menghipnotis. "Pernah masuk penjara, kasus mencuri dan menghipnotis. Menyesal pak,"ucapnya.

Kontributor : Muhammad Moeslim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini