Mantan Bupati Muaraenim, Muzakir Sai Sohar Ditetapkan Tersangka Korupsi

Muzakir Sai Sohar disangkakan kasus fiktif pengadaan lahan di perkebunan anak BUMN senilai Rp5,8 Miliar. Hasil positif covid 19 yang reaktif membuatnya tidak ditahan.

Tasmalinda
Jum'at, 13 November 2020 | 18:51 WIB
Mantan Bupati Muaraenim, Muzakir Sai Sohar Ditetapkan Tersangka Korupsi
Ilustrasi ditangkap (Pixabay/3839153)

SuaraSumsel.id - Muzakir Sai Sohar, mantan Bupati Muara Enim, bersama tiga orang lainnya ditetapkan Kejati Sumatera Selatan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan senilai Rp5,8 Miliar.

Selain mantan bupati Muzakir Sai Sohar, juga ada Abunawas Basyeban, selaku pegawai negeri sipil dan  konsultan, Anjapri SH sebagai mantan Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan, dan Yan Satyananda sebagai mantan Kabag Akuntansi dan Keuangan PT Mitra Ogan resmi.

Ketiganya ditahan oleh tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kamis Malam (12/11) di rutan khusus kelas 1 Palembang.

Sementara sang mantan bupati ditetapkan sebagai tahanan kota akibat hasil tes covid 19 reaktif.

Baca Juga:Komjak: Kejagung Wajib Serahkan Berkas Djoko Tjandra ke KPK

Ke empatnya dilakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka oleh pidsus Kejati Sumsel dengan Sprindik nomer 01.02.03.04/L.6/P.d 1/II/2020 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi  hutan tetap.

Dalam kasus itu, terjadi indikasi adanya tindakan pelanggaran hukum berupa penunjukkan langsung, suap dan gratifikasi lahan pada lahan yang berada di kabupaten Muara Enim, pada tahun 2014.

Tepatnya, saat tersangka Muzakir Sai Sohar menjabat sebagai kepala daerah.

”Tiga tersangka lainnya kita lakukan penahanan di Sel rutan Pakjo, sedangkan mantan bupati sifatnya tahanan kota,” kata Kasipenkun Kejati Sumsel Khaidirman SH MH.

Para tersangka dikenakan melanggar pasal 2 (1) UU No 31 tahun tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Baca Juga:Pembentukan Holding BUMN Pangan Didukung Kemenko Perekonomian

Serta pasal 12 Huruf b ayat (2)UU nomor 31/1999 dan UU 20/2001 berbunyi penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit  Rp 200 juta  dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Hasil perhitungannya, kerugian negara mencapai Rp5,8 Miliar dengan barang bukti yang disita ada uang tunai sejumlah 200 juta diduga hasil kejahatan.” ungkap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini