SuaraSumsel.id - Dua sekawan di Palembang, Sumatera Selatan mendapatkan vonis atas kepemilikan satu sabu yang dimilikinya.
Keduanya terbukti memiliki satu paket sabu yang disimpan di kantong celana dengan estimasi seharga Rp200 Ribu.
Sementara di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, dua sekawan yakni Erwin dan Eko, divonis hukuman 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp800 juta.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Toch Simanjuntak, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursulla Dewi secara virtual, Kamis (19/11/2020).
Baca Juga:Sempat Mengusir Saat Buang Hajat di Sungai, Chandra Habisi Nyawa Prans
Kedua terdakwa, terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana, karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp800 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim Toch saat membacakan petikan putusan seperti yang dilansir Sumselupdate (jaringan Suara.com)
Pertimbangan yang memberatkan ialah, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan, keduanya belum penah dihukum atas kasus yang sama serta menyesali perbuatan mereka.
Mendengar putusan itu, kedua terdakwa yang tanpa didampingi oleh penasihat hukumnya ini langsung menyatakan menerima.
Keduanya ditangkap Polsek Ilir Barat II yang sedang melakukan patrol rutin.
Baca Juga:Gegara Pandemi, Bisnis Properti di Sumsel Tergerus Hingga Turun 30 Persen
Saat itu petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari kedua terdakwa yang mengendarai sepeda motor.
Saat diberhentikan petugas, terdakwa Eko Putra, membuang sesuatu dari tangan sebelah kirinya. Setelah diperiksa petugas menjadi curiga, dan akhirnya menemukan sabu.
Saat diintrogasi, keduanya membenarkan sabu itu miliknya dan dibeli seharga Rp200 ribu.
Oleh petugas, kedua terdakwa langsung dibawa dan diserahkan ke Polsek Ilir Barat II Palembang dan akhirnya menjalani sidang vonisnya Kamis (19/11/2020) kemarin.