Terciduk Simpan Sabu Rp200 Ribu, Dua Sekawan Divonis Denda Rp800Juta

Dua warga Palembang divonis hukuman penjara 6 tahun dengan denda Rp800 juta.

Tasmalinda
Jum'at, 20 November 2020 | 10:27 WIB
Terciduk Simpan Sabu Rp200 Ribu, Dua Sekawan Divonis Denda Rp800Juta
ilustrasi narkotika - shutterstock

SuaraSumsel.id - Dua sekawan di Palembang, Sumatera Selatan mendapatkan vonis atas kepemilikan satu sabu yang dimilikinya.

Keduanya terbukti memiliki satu paket sabu yang disimpan di kantong celana dengan estimasi seharga Rp200 Ribu.

Sementara di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, dua sekawan yakni Erwin dan Eko, divonis hukuman 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp800 juta.

Putusan tersebut  dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Toch Simanjuntak, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursulla Dewi secara virtual, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:Sempat Mengusir Saat Buang Hajat di Sungai, Chandra Habisi Nyawa Prans

Kedua terdakwa, terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana, karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp800 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim Toch saat membacakan petikan putusan seperti yang dilansir Sumselupdate (jaringan Suara.com)

Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Pertimbangan yang memberatkan ialah, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan, keduanya belum penah dihukum atas kasus yang sama serta menyesali perbuatan mereka.

Mendengar putusan itu, kedua terdakwa yang tanpa didampingi oleh penasihat hukumnya ini langsung menyatakan menerima.

Keduanya ditangkap Polsek Ilir Barat II yang sedang melakukan patrol rutin.

Baca Juga:Gegara Pandemi, Bisnis Properti di Sumsel Tergerus Hingga Turun 30 Persen

Saat itu petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari kedua terdakwa yang mengendarai sepeda motor.

Saat diberhentikan petugas, terdakwa Eko Putra, membuang sesuatu dari tangan sebelah kirinya. Setelah diperiksa petugas menjadi curiga, dan akhirnya menemukan sabu.

Saat diintrogasi, keduanya membenarkan sabu itu miliknya dan dibeli seharga Rp200 ribu.

Oleh petugas, kedua terdakwa langsung dibawa dan diserahkan ke Polsek Ilir Barat II Palembang dan akhirnya menjalani sidang vonisnya Kamis (19/11/2020) kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini