SuaraSumsel.id - Harga saham emiten produsen minuman beralkohol di Indonesia nampaknya terdampak isu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol di DPR.
Berdasarkan data RTI, saham produsen minuman beralkohol merek Bintang dari PT Multi Bintang Indonesia Tbk jatuh 4,3 persen ke level Rp 8.350 per lembar saham di sesi I perdagangan hari ini.
Saham MLBI tumbang dalam tiga hari terakhir, mulai dari Rabu (11/11/2020) yang tumbang 5,51 persen di level Rp 9.000 dan Kamis (12/11/2020) juga anjlok 3,06 persen di level Rp 8.725.
Saham produsen minuman beralkohol merek Anker dari PT Delta Djakarta juga jatuh. Terlihat pada sesi I perdagangan hari ini saham DLTA turun 3,86 persen di level Rp 3.980.
Baca Juga:Bar Sepi, Produsen Minuman Keras Banting Setir Jual Hand Sanitizer
Sama dengan MLBI, saham DLTA juga sudah ambruk pada hari sebelumnya yang mana pada hari Kamis turun 0,24 persen di level Rp 4.110.
Usulan melarang minuman beralkohol melalui penerbitan undang-undang menuai pro dan kontra. DPR diharapkan tak salah langkah dengan terburu-buru menyetujui RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol menjadi UU.
Aturan larangan minuman beralkohol dalam bentuk UU belum diperlukan dalam waktu dekat dan wacana tersebut harus dipertimbangkan kembali urgensinya, demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni .
"Karena kalau belajar dari pengalaman yang kita lihat di berbagai negara, kalau minuman beralkohol ini terlalu ketat peraturannya sehingga sangat sulit terjangkau justru berpotensi menimbulkan munculnya pihak yang nakal melakukan pengoplosan alkohol ilegal atau bahkan meracik sendiri," kata Sahroni dalam keterangan tertulis.
Hal itu dikatakan Sahroni terkait Badan Legislasi DPR RI sedang merancang RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Baca Juga:Putus Rantai Corona, Hong Kong Akan Tangguhkan Penjualan Minuman Keras
RUU itu terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal itu berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.