"100 persen itu kuningan tidak ada emas sedikit pun. Karena sudah diperiksa oleh toko emas," terang Kapolsek.
Disinggung apakah pelaku disuruh seseorang terkait keterbatasan fisik.
Kapolsek memastikan, jika aksi kejahatan ini murni dilakukan pelaku. Sementara mantan istri pelaku berinisial C masih dalam pencarian.

“Mantan istri itu berperan yang membantu pelaku datang ke rumah korban serta ikut menikmati hasil penipu tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga:Usai Libur Panjang Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 994.000 per Gram
Sedangkan pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Talang Kelapa pada Kamis 29 Oktober 2020 yang lalu sekira jam 19.00 WIB di Jln Talang ilir Kelurahan Sukomoro masih di kediaman korban.
Pelaku ditangkap dengan dalih Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHP pidana dan itu dasar dalam laporan korban.
Kontributor : Muhammad Moeslim