Gus Nur Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum : Itu Tidak Tepat

Kuasa hukum menilai penetapan tersangka Gus Nur tidak tepat.

Tasmalinda
Minggu, 25 Oktober 2020 | 11:19 WIB
Gus Nur Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum : Itu Tidak Tepat
Tangkapan layar video penangkapan Gus Nur. (Twitter/@MurtadhaOne1)

SuaraSumsel.id - Gus Nur Atau dikenal dengan Sugi Nur Raharja ditangkap Bareskrim Polri, Sabtu (24/10/2020) kemarin.

Polisi telah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka dalam dugaan kasus penghinaan dan ujaran kebencian.

Penetapan tersangka dinilai Kuasa Hukum Gus Nur, Endry Ermawan tidak tepat sesuai proses hukum.

"(Penangkapan dan penetapan) ini kami anggap ada sesuatu yang tidak tepat," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga:Sepulang Ceramah Maulid Nabi, Gus Nur Dicokok Polisi saat Lagi Dibekam

Menurut Andry, seharusnya sebelum dijemput dan ditetapkan sebagai tersangka, kliennya harus dipanggil dan diperiksa dahulu sebagai saksi. Tidak secara tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena menurut aturan hukum kan harus ada panggilan saksi dulu. Peraturan perkap kan seperti itu, ada lidik, ada penyidikan, gelar perkara baru menetapkan seseorang sebagai tersangka," tuturnya.

Buntut dari penangkapan dan penetap tersangka itu, Andry bersama timnya berencana melakukan upaya hukum, yaitu dengan menempuh praperadilan.

"Kami akan ambil upaya hukum untuk itu, terkait proses penangkapan, apakah mengacu ke praperadilan atau bagaimana," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Gus Nur di tangkap dan dibawa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Andry menyebut bahwa tim dari kuasa hukumnya sudah melakukan pendampingan terhadap kliennya.

Baca Juga:4 Fakta dan Video Gus Nur Ditangkap Habis Bongkar 'Borok' NU Era Jokowi

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap setelah ada laporan bernomor LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020. Dalam laporan disebutkan, Gus Nur diduga melakukan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama yang disiarkan melalui akun YouTube.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini