SuaraSumsel.id - Gus Nur Atau dikenal dengan Sugi Nur Raharja ditangkap Bareskrim Polri, Sabtu (24/10/2020) kemarin.
Polisi telah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka dalam dugaan kasus penghinaan dan ujaran kebencian.
Penetapan tersangka dinilai Kuasa Hukum Gus Nur, Endry Ermawan tidak tepat sesuai proses hukum.
"(Penangkapan dan penetapan) ini kami anggap ada sesuatu yang tidak tepat," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).
Baca Juga:Sepulang Ceramah Maulid Nabi, Gus Nur Dicokok Polisi saat Lagi Dibekam
Menurut Andry, seharusnya sebelum dijemput dan ditetapkan sebagai tersangka, kliennya harus dipanggil dan diperiksa dahulu sebagai saksi. Tidak secara tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena menurut aturan hukum kan harus ada panggilan saksi dulu. Peraturan perkap kan seperti itu, ada lidik, ada penyidikan, gelar perkara baru menetapkan seseorang sebagai tersangka," tuturnya.
Buntut dari penangkapan dan penetap tersangka itu, Andry bersama timnya berencana melakukan upaya hukum, yaitu dengan menempuh praperadilan.
"Kami akan ambil upaya hukum untuk itu, terkait proses penangkapan, apakah mengacu ke praperadilan atau bagaimana," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Gus Nur di tangkap dan dibawa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Andry menyebut bahwa tim dari kuasa hukumnya sudah melakukan pendampingan terhadap kliennya.
Baca Juga:4 Fakta dan Video Gus Nur Ditangkap Habis Bongkar 'Borok' NU Era Jokowi
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap setelah ada laporan bernomor LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020. Dalam laporan disebutkan, Gus Nur diduga melakukan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama yang disiarkan melalui akun YouTube.
- 1
- 2