SuaraSumsel.id - Gus Nur atau yang bernama lengkap Sugik Nur Raharja ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri di rumahnya, daerah Pakis Malang Kabupaten, Jawa Timur, Jumat (23/10/2020).
Penasehat Hukum, Andry Ermawan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Namun, Ia belum bisa menjelaskan secara detail dalam penangkapan tersebut.
"Iya benar. Ada tim dari Bareskrim membawa surat penangkapan. Ditangkap di rumahnya tadi malam," terang Endy kepada Suara.com, Sabtu (24/10/2020).
Baca Juga:Usai Viral Bicara Soal NU, Gus Nur Dikabarkan Ditangkap Polisi
Ditanya apakah Gus Nur ditangkap karena penghinaan ormas NU yang viral di YouTube, Andy memastikan bukan.
"Bukan mas. Ini kasus beda. Untuk itu saya bersama tim akan segera menindaklanjuti penangkapan dengan memastikan surat-surat penangkapan juga dalam kasus apa," jelasnya.
Tim penasehat hukum masih membahas langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani kasus Gus Nur.
"Hari ini akan kita rapatkan dengan tim untuk membahas penanganan kasus yang menimpa Gus Nur. Namun di Mabes sudah ada penasehat hukum dari kita yang sudah mendampingi," tutupnya.
Sumber : suara.com
Baca Juga:Gus Nur Ditangkap Polisi, Apakah Karena Menghina NU dan Presiden?