SuaraSumsel.id - Oknum mahasiswa dari perguruan tinggi swasta di Palembang, Sumatera Selatan ini hanya bisa terdiam. Saat ia bersama dua tersangka yang juga berstatus mahasiswa aktif ini diamankan oleh Jatanras Polda Sumsel.
Unit Jatanras Polda Sumsel pada Rabu (14/10/2020) mengamankan tiga orang mahasiswa aktif di kota Palembang akibat pengrusakan mobil dinas Polda Sumsel saat aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law di depan DPRD Sumsel.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan ketiganya diamankan berdasarkan hasil penyelidikan aksi pengrusakan tersebut. Setelah mengamankan lima orang sebelumnya, maka tiga mahasiswa kembali diamankan.
Adapun yang diamankan yakni AW, 19 tahun, MN, 20 tahun dan MB, 22 tahun.
Baca Juga:Usai Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Kapolda Rapat Bersama Serikat Pekerja
“Totalnya menjadi delapan orang. Ketiga yang diamankan ini ialah mahasiswa aktif,” ujarnya di kepada awak media, Rabu (14/10/2020).
Di hadapan penyidik ketiganya mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan, sambung Suryadi, akibat kesal terhadap DPR RI yang mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law.
Sementara lima pelaku pengrusakan lainnya ialah ER, 17 tahun, GA, 20 tahun, ED, 19 tahun, HI, 19 tahun dan D, 22 tahun. Mereka di antaranya pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum.
Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP.