Sebelumnya Bawaslu Ogan Ilir telah mengeluarkan surat rekomendasi atas laporan yang diajukan oleh pasangan lawannya, Panca Ardani pada 5 Oktober.
Dari laporan pasangan nomor urut 1 ini, pasangan petahana tidak memenuhi unsur sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir.
Hal ini dikarenakan adanya tiga tindakan yang dilakukan petahanan yang mengakibatkan syarat sebagai calon bupati tidak terpenuhi.
“Kami, menilai KPU tidak cermat menetapkan pasangan ini sebagai calon bupati berikut pasangannya,” ujar Kuasa Hukum Pasangan Panca dan Ardani, Dhaby G Gumayra usai membuat laporan ke Bawaslu Ogan Ilir.
Baca Juga:Sambut Piala Dunia U-20, Pemprov Sumsel Alokasikan Rp56 Miliar
Ia menjabarkan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana diantaranya telah memanfaatkan kewenangannya memberhentikan pejabat di daerah.
Selain itu, memanfaatkan bantuan program Covid 19 bagi kampanye dirinya sebagai calon bupati sekaligus mengkampayekan wakil pasangannya pada pelantikkan Karang Taruna.
Menanggapi ini, pasangan Ilyas Panji Alam dan Endang PU memilih menempuh jalur hukum dengan mendaftarkannya ke Mahkamah Agung (MA) guna pembatalan Surat Keputusan (SK) KPU ini.