Mahasiswa Ditahan Lebih dari 24 Jam, BEM Jemput Mahasiwa di Kantor Polisi

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri menjemput mahasiswa yang ditahan di kantor polisi.

Tasmalinda
Minggu, 11 Oktober 2020 | 08:15 WIB
Mahasiswa Ditahan Lebih dari 24 Jam, BEM Jemput Mahasiwa di Kantor Polisi
Proses pembebasan mahasiswa yang ditahan saat aksi Omnibus Law (Tasmalinda/suara.com)

Pada Sabtu (10/10/2020) malam, BEM Unsri mendampingi pihak keluarga menjemput mahasiswa yang ditahan saat aksi menolak UU Omnibus Law.

Hal yang sama diutarakan Ayu, perwakilan dari keluarga mahasiswa yang ditahan saat aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law berlangsung di kantor Pemprov Sumatera Selatan.

Ia menceritakan harus menunggu lama atas proses pemeriksaan yang dilakukan polisi kepada keponakannya.

Si keponakan yang ditahan pada pukul 10.00 wib pada Jumat (10/10/2020) harus bermalam di kantor polisi dan baru bisa dibebaskan pada Sabtu (22/10/2020) malam.

Baca Juga:Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengrusakan 3 Mobil saat Aksi Omnibus Law

“Saya kecewa, proses pemeriksaan sangat lama. Saya sudah menunggu dari jam 9 pagi dan baru pada pukul 11 malam keesokkan harinya, adik keponakan saya dilepas. Itupun saya pertanyakan, kenapa 31 jam harus ditahan di polisi tanpa ada unsur pelanggaran hukum sedikit pun,” ujarnya kepada suara.com, Sabtu malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini