Surat Pernyataan Ini Lebay, Polisi di Palembang Larang Mahasiswa Aksi

Kepolisian di Palembang meminta orang tua menandatangi surat pernyataan yang melarang aksi unjuk rasa.

Tasmalinda
Minggu, 11 Oktober 2020 | 07:55 WIB
Surat Pernyataan Ini Lebay, Polisi di Palembang Larang Mahasiswa Aksi

SuaraSumsel.id - Puluhan mahasiswa dan pelajar yang diamankan pada Sabtu (10/10/2020), berangsur dibebaskan oleh pihak kepolisian.

Perwakilan orang tua dan keluarga yang diminta hadir di Polrestabes di Palembang guna mengisi surat pernyataan serta menjemput anak atau keponakannya.

Anehnya, isi surat pernyataan yang harus ditandatangani malah melarang mereka yang diamankan untuk ikut aksi massa lagi.

Malah, di point terakhir surat itu ditegaskan jika bersangkutan yakni mereka yang diamankan oleh pihak kepolisian jika kembali unjuk rasa  akan dikenakan hukum yang berlaku.

Baca Juga:10 Hari Kampanye, Belum Ada Kampanye Daring di Sumsel

Berikut point pernyatan yang harus disetujui oleh orang tua para mahasiswa dan pelajar yang tertangkap saat aksi.

1.  Saya bersedia mendidik, mengajari, dan menasehati anak/keponakan kami

2.  Saya menjamin anak/keponakan saya untuk tidak lagi terlibat dan ikut unjuk rasa, berkumpul-kumpul dengan alasan yang tidak jelas,

3.  Saya bersedia menataati aturan dan himbauan tentang maklumat kapolri yang telah disampaikan kepolisian kepada masyarakat

4.  Saya menjamin anak saya untuk tidak mengulangi perbuatan dan selalu tetap di rumah serta mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah selama masa pandemi covid 19 masih berlangsung,

Baca Juga:Baru Empat Wilayah di Sumsel Ini Capai Target Tes PCR 1 Persen

5.  Apabila saya dan anak/keponakan saya masih terlibat, dalam kegiatan unjuk rasa, berkumpul-kumpul dan tidak mengindahkan himbauan Pemerintah, maka kami bersedia dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini