Surat Pernyataan Ini Lebay, Polisi di Palembang Larang Mahasiswa Aksi

Kepolisian di Palembang meminta orang tua menandatangi surat pernyataan yang melarang aksi unjuk rasa.

Tasmalinda
Minggu, 11 Oktober 2020 | 07:55 WIB
Surat Pernyataan Ini Lebay, Polisi di Palembang Larang Mahasiswa Aksi

SuaraSumsel.id - Puluhan mahasiswa dan pelajar yang diamankan pada Sabtu (10/10/2020), berangsur dibebaskan oleh pihak kepolisian.

Perwakilan orang tua dan keluarga yang diminta hadir di Polrestabes di Palembang guna mengisi surat pernyataan serta menjemput anak atau keponakannya.

Anehnya, isi surat pernyataan yang harus ditandatangani malah melarang mereka yang diamankan untuk ikut aksi massa lagi.

Malah, di point terakhir surat itu ditegaskan jika bersangkutan yakni mereka yang diamankan oleh pihak kepolisian jika kembali unjuk rasa  akan dikenakan hukum yang berlaku.

Baca Juga:10 Hari Kampanye, Belum Ada Kampanye Daring di Sumsel

Berikut point pernyatan yang harus disetujui oleh orang tua para mahasiswa dan pelajar yang tertangkap saat aksi.

1.  Saya bersedia mendidik, mengajari, dan menasehati anak/keponakan kami

2.  Saya menjamin anak/keponakan saya untuk tidak lagi terlibat dan ikut unjuk rasa, berkumpul-kumpul dengan alasan yang tidak jelas,

3.  Saya bersedia menataati aturan dan himbauan tentang maklumat kapolri yang telah disampaikan kepolisian kepada masyarakat

4.  Saya menjamin anak saya untuk tidak mengulangi perbuatan dan selalu tetap di rumah serta mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah selama masa pandemi covid 19 masih berlangsung,

Baca Juga:Baru Empat Wilayah di Sumsel Ini Capai Target Tes PCR 1 Persen

5.  Apabila saya dan anak/keponakan saya masih terlibat, dalam kegiatan unjuk rasa, berkumpul-kumpul dan tidak mengindahkan himbauan Pemerintah, maka kami bersedia dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Demikianlah surat pernyataan itu, untuk ditandatangi oleh pihak keluarga atau orang tua dengan membubuhkan materai seharga Rp6.000.

Surat pernyataan ini pun dianggap aneh oleh orang tua / wali yang menandatanginya.

“Saya juga bingung, kenapa unjuk rasa malah dilarang dan diatur dalam surat pernyataan itu,” ujar Ayu A, salah satu keluarga yang menjemput keponakannya, Sabtu (11/10/2020) malam.

Surat pernyataan ini pun dikritisi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sriwijaya atau Unsri.

Menurut Perwakilan BEM Unsri, Bagas Pratama isi surat pernyataan dengan melarang ikut unjuk rasa sangat bertentangan dengan hak berdemokrasi di negara ini. Selain itu juga menjadi alat memukul mundur geakan demokrasi mengkritisi kebijakan pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini