Jokowi Menjawab, Silakan Pasal UU Omnibus Law Diuji di MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan jawaban atas penolakan Undang-Undang Omnibus Law.

Tasmalinda
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 20:27 WIB
Jokowi Menjawab, Silakan Pasal UU Omnibus Law Diuji di MK
Presiden Jokowi saat keterangan pers terkait UU Cipta Kerja. (YouTube/Sekretariat Presiden)

SuaraSumsel.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sejumlah keterangan pers melalui akun YouTube Sekretariat Presiden terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, Jumat (9/10/2020) sore.

Dalam keterangan itu, Presiden mengatakan Jumat pagi baru saja rapat terbatas secara virtual dengan berbagai jajaran pemerintah dan gubernur terkait UU Cipta Kerja tersebut.

Jokowi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan dalam kondisi sekarang.

"Setiap tahun ada 2,9 penduduk usia kerja butuh kerja sehingga kebutuhan kerja sangat mendesak," katanya dalam video tersebut.

Baca Juga:Klarifikasi UU Cipta Kerja, Jokowi: Upah Dihitung per Jam, Tidak Benar!

Apalagi, saat pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak akibat pandemi Covid-19, atau 87 persen produktif berpendidikan di bawah SMA.

UU Cipta Kerja mendorong ketersediaan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.

Selain itu mempermudah UMKM membuka usaha baru, mempermudah pembentukan koperasi hingga pendirian perseroan terbatas yang mana tak ada pembatasan modal minimal.

"UU Cipta Kerja juga mendukung upaya pencegahan korupsi," lanjutnya.

Menurut Jokowi, menyederhanakan dan memotong segala sistem perizinan beralih ke sistem elektronik sehingga pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan.

Baca Juga:Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengrusakan 3 Mobil saat Aksi Omnibus Law

Jokowi juga sempat menyayangkan disinformasi dan hoaks tentang UU Cipta Kerja yang diterima begitu saja oleh masyarakat. Hal ini salah satunya penyebab unjuk rasa massa di berbagai daerah

Ia mencontohkan beberapa informasi UU Cipta kerja yang tidak benar.

"Upah minimum dihitung per jam, itu tidak benar. Semua cuti dihapuskan, tidak ada kompensasi, itu tidak benar. Jaminan sosial tetap ada," tegasnya.

Selain itu, ada beberapa deretan klarifikasi misinformasi dan hoaks tentang UU Cipta Kerja yang disampaikan Jokowi.

Terkait UU Cipta Kerja pihaknya masih terbuka usulan-usulan dari daerah-daerah. apabila ada yang kurang sepakat dengan UU tersebut bisa melakukan uji materi di Mahkamah Agung (MA).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini