Kenapa Jurnalis Menolak UU Omnibus Law, Ini Penyebabnya

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Tasmalinda
Kamis, 08 Oktober 2020 | 12:54 WIB
Kenapa Jurnalis Menolak UU Omnibus Law, Ini Penyebabnya
AJI Indonesia menolak pengesahan UU Cipta Kerja (Dok. AJI Jakarta)

Di sisi lain, pembahasan UU Cipta Kerja yang dikerjakan buru-buru, tidak transparan dan terlebih saat pandemi Covid-19 dengan menabrak sejumlah UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga menjadi pertanyaan besar.

"Sikap ngotot pemerintah dan DPR ini menimbulkan pertanyaan soal apa motif sebenarnya dari pembuatan undang-undang ini," tegasnya.

Undang-Undang Ketenagakerjaan yang banyak direvisi dalam UU sapu jagat ini justru mengurangi kesejahteraan dan membuat posisi buruh lebih lemah posisinya dalam relasi ketenagakerjaan, termasuk pekerja media.

Hal ini ditunjukkan dari revisi sejumlah pasal tentang pengupahan, ketentuan pemutusan hubungan kerja, ketentuan libur, pekerja kontrak, hingga membatasi gerak serikat pekerja.

Baca Juga:Dear Warga Sumsel, Ini Syarat Terima Bantuan UMKM dari Facebook

"Padahal kita tahu bahwa mendirikan serikat pekerja di media itu sangat besar tantangannya sehingga sebagian besar media kita tidak memiliki serikat pekerja," pungkas Abdul Manan.

Diketahui, DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan pada Senin (5/10/2020).

sumber : suara.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini