Kenapa UU Cipta Kerja Ditolak Pekerja, Ini 5 Kerugiannya

UU Cipta Kerja Dinilai merugikan pekerja. Berikut alasannya.

Tasmalinda
Selasa, 06 Oktober 2020 | 09:21 WIB
Kenapa UU Cipta Kerja Ditolak Pekerja, Ini 5 Kerugiannya
Sejumlah massa dari sejumlah elemen membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Omnibus law cipta kerja akan memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu

RUU Cipta Kerja ini menghapus ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Sumber : suara.com

Baca Juga:Hadirkan Hiburan Musik, Dua Hajatan Nikah di Sumsel Dibubarkan Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak