Kenapa UU Cipta Kerja Ditolak Pekerja, Ini 5 Kerugiannya

UU Cipta Kerja Dinilai merugikan pekerja. Berikut alasannya.

Tasmalinda
Selasa, 06 Oktober 2020 | 09:21 WIB
Kenapa UU Cipta Kerja Ditolak Pekerja, Ini 5 Kerugiannya
Sejumlah massa dari sejumlah elemen membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSumsel.id - Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akhirnya disahkan secara mendadak oleh kalangan legislatif. 

Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).

Enam fraksi bulat setuju RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang. Sementara dua fraksi, PKS dan Demokrat menolak. Sedangkan Fraksi PAN menerima dengan catatan.

Serikat buruh menganggap ada beberapa pasal RUU Cipta Kerja yang merugikan pekerja.

Baca Juga:Hadirkan Hiburan Musik, Dua Hajatan Nikah di Sumsel Dibubarkan Polisi

Isi Omnibus Law Cipta Kerja dianggap merugikan karena menghapus ketentuan upah minimum di kabupaten/kota dan juga dapat menurunkan nilai pesangon ketika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berikut 5 kerugian karyawan setelah UU Cipta Kerja disahkan:

Terkait upah minimum

Dalam pasal 88C draft RUU berbunyi, Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum tersebut merupakan minimum provinsi. Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2005, penetapan upah dilakukan di provinsi serta kabupaten/kota/ Sehingga menetapkan UMP sebagai satu-satunya acuan besar nilai gaji.

Demo buruh tolak omnibus law (Kolase foto/Suara.com)
Demo buruh tolak omnibus law (Kolase foto/Suara.com)

Memangkas pesangon

Baca Juga:Kabar Baik, 75 Pasien Terkonfirmasi Covid 19 di Sumsel Sembuh

Pemerintah akan memangkas pesangon yang diwajibkan pengusaha jika melakukan PHK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak