Terpidana Kasus Korupsi APBD Muara Enim Kembalikan Uang Rp1Miliar

Terpidana Elfin mencicil uang kerugian atas kasus suap pengerjaan 16 proyek jalan dan jembatan.

Tasmalinda
Kamis, 24 September 2020 | 13:49 WIB
Terpidana Kasus Korupsi APBD Muara Enim Kembalikan Uang Rp1Miliar
Ilustrasi uang. (Suara.com/Oke Atmaja)

SuaraSumsel.id - Terpidana kasus suap proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Elfin Mz Muchtar mencicil pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihantono telah melakukan penyetoran uang sejumlah satu miliar ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti pada Selasa (22/9/2020).

“Terpidana Elfin diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,3 miliar. Itu usai Pengadilan Negeri Palembang memutuskan Elfin bersalah pada 28 April 2020 lalu,” ujar dia dalam pernyataan pers pada Kamis (24/9/2020).

Dirinya membeberkan pembayaran uang ganti rugi tersebut dilakukan yang ketiga kalinya oleh Elfin. Sebelumnya ia telah membayarkan sebesar Rp600 juta.

Baca Juga:MAKI Ingin Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Kode Etik

“Sebelumnya terpidana Elfin sudah menyetor ganti rugi uang negara sebesar Rp300 juta sebanyak dua kali. Terbaru ini senilai Rp1 miliar,” kata dia.

Dengan pembayaran terbaru itu, kini terpidana Elfin masih memiliki kewajiban terhadap negara untuk membayar ganti rugi sebesar Rp765 juta.

Pihaknya pun memastikan sisa uang yang belum disetor harus dibayarkan oleh terpidana Elfin selama menjalani proses pidana.

“Kita (KPK) akan terus melakukan penagihan melalui jaksa eksekusi. Upaya itu untuk memaksimalkan pemasukkan kas negara dari hasil pemulihan aset tindak pidana korupsi,” ungkap dia.

Sekedar mengingat, Elfin merupakan terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga:Anggota DPRD Palembang D Residivis Narkoba, PKPU Perlu Direvisi?

Sidang kasus korupsi APBD Muara Enim (Rio/suara.com)
Sidang kasus korupsi APBD Muara Enim (Rio/suara.com)

Ia yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang selama empat tahun penjara. Dia juga didenda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Ia terbukti menjadi kaki tangan dan mengatur seluruh proses fee proyek. Dia pun menyalurkan uang ke mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Dari total 16 proyek jalan Muara Enim senilai Rp129 miliar, kontraktor wajib memberikan uang 15 persen sebagai komitmen fee di awal setelah mendapatkan lelang pengerjaan yang telah diatur.

Kekinian terpidana Elfin menjadi tahanan di rumah tahanan Klas 1 Pakjo, Kota Palembang.

Kontributor : Rio Adi Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini