Mau Nikmati Bantuan Internet Gratis dari Kemendikbud?, Begini Caranya!

Kemendikbud membagikan kuota internet belajar baik kepada peserta didik dan pendidik.

Tasmalinda
Senin, 21 September 2020 | 11:05 WIB
Mau Nikmati Bantuan Internet Gratis dari Kemendikbud?, Begini Caranya!
Sejumlah pelajar dari berbagai jenjang sekolah mengerjakan tugas dengan metode pembelajaran jarak jauh menggunakan fasilitas Wi-Fi gratis di balai warga RW 005 Kelurahan Kuningan Barat, Jakarta, Selasa (1/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti. Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif.

Baca Juga:Kemendikbud Gelar Webinar untuk Pastikan Kebijakan Penggunaan Dana BOP

Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.

Ilustrasi internet gratis. (Pixabay/foundry)
Ilustrasi internet gratis. (Pixabay/foundry)

“Sebagai salah satu mekanisme memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput,” tutur Ainun.

Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id).

Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id).

Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.

Baca Juga:Cara Dapatkan Bantuan Kuota Data Internet dari Kemendikbud di Batam

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini