Inalillahi, Imam Masjid Alami Penganiayaan di OKI Meninggal Dunia

Imam masjid di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, Muhammad Arif, 61 yang alami penganiayaan pada Jumat (11/9/2020) malam meninggal dunia.

Tasmalinda
Senin, 14 September 2020 | 09:32 WIB
Inalillahi, Imam Masjid Alami Penganiayaan di OKI Meninggal Dunia
Ilustrasi penyerangan. (ANTARA)

SuaraSumsel.id - Kabar ini pun dibenarkan oleh Lurah Tanjung Rancing, Mat Hasan saat dihubungi Suara.com, Senin (14/9/2020).

Ia mengatakan jika imam Muhammad Arif menghebuskan nafas terakhirnya pada subuh Senin, sekitar pukul 4.30 WIB.

“Iya, Innalillahi. Beliau sudah meninggal tadi pagi, benar itu,” ujarnya.

Diketahui, Muhammad Arif menjadi korban penganiayaan oleh pelaku berinisial M saat salat mangrib berjamaah, Jumat lalu. Akibat penganiayaan yang dilakukan dengan menggunakan parang tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah, dan lengan kanan.

Baca Juga:Serang Tiga Pria hingga Terluka Parah, Wanita Ini Akhirnya Diringkus

Oleh warga dan pihak keluarga, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit di Kayuagung yang kemudian dirujuk ke RSUP Muhammad Husein Palembang.

Rencannya, Imam masjid itu akan dimakamkan di Desa Tanjung Laut yang merupakan tanah kelahirannya.

“Dimakamkan di Desa Tanjung Laut, masih di OKI ini. Itu asal keluarganya,” ucap ia seraya menyatakan belum mengetahui banyak perkembangan kondisi korban sehingga akhirnya meninggal dunia.

Muasal penyebabnya, pelaku M yang menyimpan dendam kepada korban bertemu di masjid Kelurahan Tanjung Rancing, untuk salat berjamaah. Ketika rakaat pertama, tiba-tiba pelaku melihat korban yang berada di belakang imam.

Ketika itu, pelaku kembali ke rumah guna mengambil parang dan akhirnya langsung menyerang korban ketika salat.

Baca Juga:Busyet! Kesal Ditagih Utang, Wanita Medan Aniaya 3 Pria hingga Luka Parah

Kejadian ini pun sontak membuat jemaah terkejut dan pelaku M berhasil diamankan oleh seorang TNI yang juga berada di lokasi kejadian.

Pelaku M akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Di hadapan penyidik Polres OKI, pelaku mengaku menaruh dendam kepada sang imam karena tersinggung saat ditanya kunci kotak amal masjid.

Pihak polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini