SuaraSumsel.id - Di Ibu Kota Sumatera Selatan (Sumsel), Palembang kini makin banyak yang mencari rezeki dengan cara mengecat tubuh menjadi manusia silver.
Mereka kerap terlihat di persimpangan lampu merah yang ada di kota pempek ini. Salah satunya di simpang lima DPRD Provinsi Sumsel. Pemerintah kota akhirnya mengeluarkan kebijakan dengan ancaman kurungan penjara.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang Heri Aprian mengatakan menjamurnya manusia silver di wilayahnya termasuk modus baru untuk minta-minta (mengemis) di jalanan.
Padahal, manusia silver ialah seni jalanan, yang malah berubah menjadi pengemis.
Baca Juga:DOORR! Satpam Pademangan Ditembak, Perut Berlumuran Darah, Pelaku Misterius
“Bagi mereka yang sudah pernah terjaring dan masih nekat dengan menjadi manusia silver akan diserahkan ke Sat Pol PP. Mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan dengan sanksi bisa denda hingga kurungan penjara,” ungkapnya kepada Suara.com, Rabu (9/9/2020).
Ia pun mengatakan jika pemerintah telah menertibkan, namun semakin ditertibkan perilaku masyarakat terus berulang.
“Pelakunya tidak jera. Mereka kita amankan dan dibina sebelum diserahkan ke pihak keluarganya. Tapi, sekarang kalau mereka masih ngeyel, masih terjaring razia lagi ada sanksi yang menanti,” kata dia.
Adapun, sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan daerah (Perda). Bagi pemberi maupun penerima terancam denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.
“Ya, kalau penerima atau pemberi yang sudah dikenakan sanksi denda ataupun kurungan belum ada sejauh ini,” ungkap dia.
Baca Juga:Buntut Bentrokan di Pasar Sentral, Pelaku Pembacokan Dicokok Polisi
Meski demikian, ia berharap masyarakat juga mengedukasi manusia-manusia silver tersebut.
“Paling efektif, masyarakat tidak memberikan uang kepada mereka,”
Bagi masyarakat Palembang yang ingin berdonasi maka bisa menyalurkannya pada lembaga resmi seperti panti asuhan atau rumah zakat.
Kontributor : Rio Adi Pratama