SuaraSumsel.id - Penyanyi Reza Artamevia diamankan Polda Metrojaya di restoran Jatinegara, Jakarta Timur bersama dengan dua rekannya, Jumat (6/9) lalu. Saat diamankan, Reza tengah bertransaki narkoba jenis sabu seharga Rp1,2 juta.
Dalam pengakuannya, pelantun lagu “Satu yang Tak Bisa Lepas,” ini mengaku sudah empat bulan terakhir mengkonsumsi narkoba sabu. Hal itu dilakukannya karena merasa bosan berada di rumah akibat pandemi virus covid 19.
“RA memang mengakui, dia menggunakan sabu selama 4 bulan di rumah saja semasa pandemi covid,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (6/9).
Akan tetapi, pihak kepolisian masih akan memperdalam motif tersebut.
Baca Juga:Reza Artamevia Mengaku Konsumsi Narkoba untuk Mengisi Waktu Luang
Saat penangkapan, penyanyi Reza kedapatan sabu seberat 0,78 gram. Pihak polisi pun memastikan akan mempedalam lagi jaringan narkoba yang berhasil diamankan.
"Kita lakukan pendalaman yang bersangkutan untuk mengetahui darimana asal muasal barang haram itu. Kemudian yang menjadi DPO pengejaran kita inisialnya adalah F," terang Yusri Yunus.
Mengenai F masih dalam penyelidikan apakah bandar atau pengedar. “Yang jelas, ia merupakan orang biasa, bukan dari kalangan publik figur,” pungkas Yusri.
Atas perbuatannya itu, Reza Artamevia terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga paling lama 12 tahun penjara.
"Pasal yang kami sangkutan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 1 ayat satu UU 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," jelas Yusri Yunus.
Baca Juga:Ditangkap Penyalahgunaan Narkoba, Reza Artamevia Masih Jalani Pemeriksaan
Sekedar diketahui, ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ia diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.