Wabup Johan Anuar Berstatus Tersangka, KPU : Boleh Kok Daftar Pilkada

KPU Ogan Komering Ulu (OKU) memastikan Wakil Bupati (Wabup) Johan Anuar boleh mendaftar sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 meski berstatus tersangka.

Tasmalinda
Minggu, 06 September 2020 | 10:05 WIB
Wabup Johan Anuar Berstatus Tersangka, KPU : Boleh Kok Daftar Pilkada
Pilkada Serempak 2020

SuaraSumsel.id - KPU Ogan Komering Ulu (OKU) menyatakan Wakil Bupati (Wabup) Johan Anuar boleh mendaftar sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 meski berstatus tersangka.

Menurut Ketua KPU OKU Naning Wijaya dengan berstatus sebagai tersangka, proses pencalonan Johan Anuar masih bisa dilakukan oleh yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan (Johan Anuar) boleh kok mencalonkan diri untuk maju di Pilkada 2020,” ujar dia saat dihubungi pada Minggu (6/9/2020).

Pencalonan Wabup sebagai Cawabup OKU pada Pilkada 2020-2025 dengan berstatus tersangka tidak mengugurkan proses pendaftaran. Karena yang bersangkutan baru berstatus tersangka, bukan terpidana atau mantan narapidana.

Baca Juga:Berstatus Tersangka, Wabup Johan Anuar Tetap Maju di Pilkada OKU

“Artinya yang bersangkutan (Wabup) belum memiliki keputusan hukum tetap (inkrah) atas kasusnya,” sambung ia.

Dengan berstatus sebagai tersangka, KPU belum bisa mengugurkan pencalonan Wabup Johan Anuar.

“Status tersangka tidak masuk dalam jangkauan kita (KPU). Status itu belum bisa menggugurkan yang bersangkutan,” pungkas Naning.

Sementara pada Jumat (6/9) lalu, KPU OKU sudah menerima berkas pendaftaran pasangan petahana Kuryana Azis dan Johan Anuar. Pasangan ini mendaftar dengan dukungan 14 partai, yakni 11 partai pendukung dan 3 partai pengusung.

Dengan kondisi ini, pasangan Bupati dan Wakil Bupati memborong seluruh dukungan partai di kabupaten OKU. Malah, KPU juga memprediksikan jika pasangan ini kemungkinan bisa melawan kotak kosong pada Pilkada mendatang.

Baca Juga:Gantikan Kakak, Panca Harus Kerja Keras di Pilkada Ogan Ilir

“Baru satu pasangan yang mendaftar, pasangan atas dukungan peseorangan pun gugur karena tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.

Diketahui Wabup Johan Anuar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel atas kasus gratifikasi lahan kuburan di kabupaten yang dipimpinnnya.

Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Baturaja dengan memvonis empat orang yang dinyatakan bersalah, yakni pemilik lahan Hidirman, mantan Kepala Dinas OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU, Ahmad Junaidi dan mantan Sekda OKU Umirtom.

Dalam persidangan, keempatnya sempat menyebut jika Wabup Johan Anuar juga turut menerima uang atas proyek pengadaan lahan tersebut. Dalam sidang tersebut terungkap kasus ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,49 miliar dari nilai pengadaan lahan kuburan sebesar Rp 6,1 miliar.

Johan Anuar ditetapkan tersangka awal tahun lalu (14/1/2020). Ia pun sempat dinonaktifkan dari jabatan sebagai Wakil Bupati karena harus menjalani pemeriksaan penyidik Polda Sumsel.

Sang bakal calon wakil bupati inipun pernah ditahan selama 120 hari di Mapolda Sumsel atas kasusnya tersebut dan menjalani pembebasan pada 12 Mei lalu, karena berkasnya tidak kunjung lengkap (P21).

Pada 24 Juli lalu, penyidik KPK pun malah membawa berkas kasusnya.

Polda Sumsel menyatakan penyidikan terhadap Wabup dilanjutkan karena menemukan alat dan bukti baru pada kasus itu.

Kontributor : Rio Adi Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini