SuaraSumsel.id - Seorang buruh karet di Lampung tega berinisial KW (20) menganiaya istri dan membunuh bayinya yang masih berumur 40 hari, Minggu (9/8/2020).
Tindakan sadis ini dipicu lantaran istri pelaku, ES, , menolak ajakannya untuk berhubungan intim di kontrakan mereka yang berlokasi di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blamangan Umpu.
Tak butuh waktu lama, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Kecamatan Gunung Labuhan, Senin (10/8/2020).
Diwartakan Sinarlampung.co, Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana membeberkan kronologi pembunuhan bayi tersebut.
Baca Juga:4 Kabupaten di Kalbar Terima Penghargaan Mandala Karya Kencana
Devi menerangkan, kejadian bermula saat ES menegur suaminya yang kedapatan merokok sambil mencium anak kandung mereka yang baru lahir.
Namun, sekitar satu jam kemudian, terdengar bayinya menangis kencang di tempat tidur gegara dicekik oleh suaminya.
Melihat kejadian itu, ES langsung mengambil anaknya, menggendong sambil menyusui supaya tenang,
Tak beberapa lama, KW kemudian mengajak ES untuk berhubungan badan. Tapi ES menolak dengan alasan anaknya masih berusia 41 hari.
Lantaran ajakannya ditolak, KW pun murka hingga terlibat cekcok dengan sang istri.
Baca Juga:Tewas Tergantung Dikira Bunuh Diri, Pria di Bengkulu Ternyata Dibunuh Istri
Laki-laki tersebut lalu memukul kepala anaknya yang digendong ES dari belakang. Bahkan ia juga menghajar istrinya.
Mendapat perlakuan tersebut, ES berusaha berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan.
Namun karena kalap, pelaku menarik kaki anaknya dan memukulinya berulang kali.
ES kemudian berusaha menarik suamianya sambil memintanya istighfar setelah meletakkan anaknya di lantai dekat dinding rumah.
Nahas saat mengambil sang anak, bayi itu sudah tampak pucat. Napasnya tersengal dan badannya sudah tak bergerak.
"Korban kemudian berlari keluar rumah lewat pintu belakang, dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan. Saat ini jenazah bayi malang itu sudah di bawa ke rumah sakit umum daerah ZA Blambangan Umpu untuk dilakukan visum," ujar Devi kepada sinarlampung.co.
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkapnya.
“Berkat bantuan masyarakat, Tim Tekad berhasil mengamankan tersangka inisial KW diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia di Talang Neki Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan," sambung Devi.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.