SuaraSumsel.id - Seorang pria berinsial FR ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, pada Kamis (23/7/2020) lalu.
Ia ditangkap terkait kepemilikan senjata api (senpi). Hal ini disampaikan Kapolsek Lima Puluh Kompol Sanny Handityo.
Mulanya tersangka FR memesan sabu. Namun narkoba yang dipesannya itu ternyata palsu.
Ia pun naik pitam dan menodongkan senpi kepada kurir narkoba yang mengantarkan barang haram itu karena merasa ditipu.
Baca Juga:Penyelewengan Bansos Covid-19, Kasus Terbanyak di Sumut
Kejadian itu terlihat oleh masyarakat, dan melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Lima Puluh.
"Merasa ditipu, dia marah, karena dia emosi dia membawa senjatanya dan mencari si mister X tersebut. Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan," jelas Sanny dikutip dari Riau Online—jaringan Suara.com—Rabu (29/7/2020).
Jaringan Lapas
Dari pemeriksaan petugas, pria 47 tahun ini membeli sabu palsu tersebut dari jaringan lapas seharga Rp 5 juta.
Selain satu pucuk senpi rakitan dan 3 butir peluru aktif, 94 gram Kristal bening mirip sabu juga didapatkan petugas dari penggeledahan di dalam rumahnya.
Baca Juga:Polrestabes Palembang Tangkap 3 Bandar Narkoba, Barbuk 49,63 Gram Sabu
"Dia memesan sabu dari jaringan lapas, dia memesan sabu dengan membayar Rp 5 juta. Kemudian ada yang mengantar kepada dia. Setelah dia coba, ternyata bukan sabu, dan kita telah cek di labfor, ternyata ini bukan sabu," papar Sanny.
Hasil penyelidikan petugas, tersangka diduga berniat mengecer sabu tersebut dalam bentuk paketan kecil.
"Memang dia sebagai bandar, karena di rumahnya juga ditemukan plastik-plastik bening, mungkin rencananya sabu ini akan diecer oleh tersangka," Sebutnya.
Beli Senpi Rakitan
Terkait kepemilikan senpi rakitan tersebut, tersangka membeli dari temannya di Palembang, Sumsel, seharga Rp 2,5 juta.
Untuk kepemilikan sabu palsu, polisi telah melakukan pengembangan, Namun tidak ditemukan lagi pelaku lainnya.
FR kini ditahan di Mapolsek Lima Puluh, untuk menjalani proses hukuman akibat menyimpan senpi secara ilegal.
"Tersangka kita kenakan pasal Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara," tutupnya.