SuaraSumsel.id - Salah seorang penghuni indekos di kawasan Jalan Pahlawan kerja Gang Damai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru karena kedapatan mengedarkan narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumbantoruan menjelaskan, dari penggrebekan di indekos yang dihuni tersangka berinisial FF, aparat mengamankan barang bukti berupa ekstasi dengan berbagai gambar seperti Palu Arit, Hermes, dan logo Rolex berjumlah 74 butir pil ekstasi.
"Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, kita melakukan penggeledahan dan mendapatkan 74 butir narkotika jenis pil esktasi dari berbagai merek, jadi ada tiga, yang pertama 20 butir dengan merek logo rolex, 24 butir logo palu arit, dan 30 butir logo Hermes," kata Juper kepada riauonline.co.id (jaringan Suara.com), kamis (16/7/2020).
Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, pria yang sehari-hari tidak bekerja ini menjual ekstasi di Kota Pekanbaru dan sekitarnya.
Baca Juga:Jual Istri Demi Bayar Hutang, Warga di Nagari Pangian Terancam Sanksi Adat
Ia menjual barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena tidak memiliki pekerjaan, ia menggantungkan hidup dari jual narkoba.
"Hasil pemeriksan terhadap tersangka, bahwa tersangka mengakui ekstasi akan diedarkan di Kota Pekanbaru," ujarnya lagi.
Usai penyelidikan pihak kepolisian, diketahui operasi peredaran narkoba oleh FF dikendalikan oleh narapidana di salah satu lapas di Kota Pekanbaru.
"Untuk sampai saat ini kita melakukan pengembangan, memang menurut pengakuan tersangka, memang barang bukti tersebut didapatnya dari salah seorang napi yang ada di lapas kota Pekanbaru," pungkasnya.
Baca Juga:Suami di Pangian Jual Istri Demi Bayar Hutang, Berkali-kali Hingga Hamil