- Joko Widodo bersaksi mengenai riwayat pendidikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
- Kesaksian tersebut diberikan dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo serta Dokter Tifa.
- Jokowi menjelaskan jenjang pendidikannya dari sekolah dasar di Surakarta hingga berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta.
Dari Teknologi Kayu hingga Industri Kertas
Dalam penjelasan lebih lanjut mengenai pengalaman kuliahnya, Jokowi juga menyebut bidang teknologi kayu dan teknologi hasil hutan. Sejumlah mata kuliah yang berkaitan dengan bidang tersebut meliputi pengawetan kayu, pengolahan hasil hutan, industri kayu lapis, hingga penggergajian.
Pembahasan mengenai mata kuliah ini menjadi bagian dari pendalaman jaksa terhadap riwayat pendidikan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.
Informasi tersebut juga memberikan gambaran mengenai bidang akademik yang dipelajari Jokowi selama menempuh pendidikan sarjana.
Namun, penjelasan mengenai pilihan mata kuliah tersebut tidak boleh disamakan dengan pengakuan adanya jurusan formal teknologi kayu. Jokowi secara khusus menerangkan bahwa saat itu fakultas tidak menerapkan pembagian jurusan secara resmi.
Kehadiran Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Perkara tersebut menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai terdakwa.
Sebelum memberikan keterangan, Jokowi menyatakan bersedia disumpah sebagai saksi setelah ditanya oleh hakim ketua Christina Endarwati.
Persidangan kemudian berlanjut dengan pemeriksaan identitas dan pendalaman sejumlah hal, termasuk riwayat pendidikan Jokowi.
Dalam pemberitaan sebelum persidangan, Jokowi juga menyatakan membawa dokumen ijazah pendidikannya untuk ditunjukkan dalam proses hukum tersebut.
Baca Juga: PTBA dan UGM Uji Pupuk Kalium Humat dari Batu Bara untuk Tingkatkan Hasil Panen
Kehadiran Jokowi menjadi perhatian publik karena perkara ini berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian dokumen pendidikan yang selama ini dipersoalkan.
Melalui persidangan, keterangan saksi, dokumen, serta bukti yang diajukan para pihak akan menjadi bagian dari proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
Pemeriksaan perkara masih berlangsung dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Tag
Berita Terkait
-
PTBA dan UGM Uji Pupuk Kalium Humat dari Batu Bara untuk Tingkatkan Hasil Panen
-
Jokowi Jawab Gugatan Pendidikan Gibran di MK: Mengapa Singgung Paket C?
-
Cek Fakta: Viral Isu Luhut Ancam Rakyat Ikut Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Viral Isu Jokowi Marah ke Purbaya Soal Kerugian Kereta Cepat, Ini Faktanya!
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Relawan Jokowi Padati PN Jaktim, Joget-Joget dan Bawa Poster Sindiran untuk Roy Suryo
-
Jokowi Bantah Roy Suryo di Sidang: Di Skripsi Saya Tak Ada Tulisan 'Tesis'
-
Lirikan Mata Jokowi ke Roy Suryo di Ruang Sidang Ijazah Palsu
-
Hakim Periksa KTP Jokowi, Pekerjaannya Berbeda dengan yang Diucapkan
-
Jokowi Datang ke PN Jaktim, Ditemani Kahiyang dan Kaesang
Terkini
-
Sidang Roy Suryo, Jokowi Beberkan Riwayat Pendidikan dan Mata Kuliah Pilihan di UGM
-
20.980 Prajurit TNI Disiapkan ke Jakarta, TNI AD Ungkap Alasan Pengerahan Pasukan
-
UIN Raden Fatah Gandeng Alunjiva dan Kedutaan Inggris Gelar Workshop AI for Journalism
-
Kebakaran Pabrik OKI Pulp & Paper Berlangsung 4 Jam, Ratusan Karyawan Berhamburan, Ini Faktanya
-
Penyadapan Presiden hingga Media Seret Listyo Sigit, Yusril Sebut Posisi Kepala KSP Bisa Diisi Plt