Tasmalinda
Minggu, 01 November 2026 | 16:12 WIB
Karhutla Sumsel berulang, 43 perusahaan pemegang konsesi didorong pulihkan gambut, siapa mengawasi?
Baca 10 detik
  • Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat meninjau lokasi kebakaran lahan gambut di Ogan Komering Ilir pada 1 November 2026.
  • Kementerian Lingkungan Hidup mendorong 43 perusahaan konsesi membangun infrastruktur pembasahan gambut serta menyegel 12 perusahaan di Sumatera Selatan.
  • Keberhasilan pencegahan kebakaran hutan bergantung pada pemeliharaan infrastruktur, pengawasan ketat perusahaan, dan transparansi pemerintah.

Di tengah dorongan agar perusahaan terlibat dalam pemulihan gambut, KLH juga mengungkapkan adanya tindakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap sejumlah perusahaan.

Dalam keterangan pada 15 Oktober 2026, Diaz menyebut KLH telah menyegel 57 perusahaan di seluruh Indonesia terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang berhubungan dengan karhutla. Dari jumlah tersebut, 12 perusahaan berada di Sumatera Selatan.

Penyegelan tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan dan penyelidikan lebih lanjut. Artinya, tindakan itu tidak serta-merta membuktikan seluruh perusahaan yang disegel telah melakukan tindak pidana atau menjadi penyebab kebakaran.

Namun, perkembangan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut perlu disampaikan secara transparan. Apalagi, publik berhak mengetahui apakah terdapat pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan, kelalaian dalam pencegahan kebakaran, atau kerusakan fungsi hidrologis gambut di wilayah konsesi.

Informasi mengenai identitas perusahaan, lokasi konsesi, luas lahan terdampak, hasil pengujian sampel, serta tindak lanjut penegakan hukum menjadi penting untuk memastikan pengawasan tidak berhenti pada penyegelan.

Pertanyaan lainnya, apakah perusahaan yang telah disegel juga termasuk dalam kelompok 43 perusahaan yang didorong membangun sekat kanal dan pompa air? Hingga kini, kedua kelompok tersebut tidak dapat langsung dianggap sama tanpa penjelasan resmi dari KLH.

Kejelasan mengenai hal ini penting agar agenda pemulihan gambut tidak berjalan terpisah dari proses penegakan hukum.

Pemulihan gambut tidak cukup dengan membangun sekat kanal

Persoalan karhutla di Sumsel juga berkaitan dengan luasnya kawasan gambut yang harus dikelola dan diawasi. Dalam keterangan KLH pada Juli 2026, sekitar 4,15 juta hektare areal gambut dikelola oleh 314 perusahaan. Di kawasan tersebut telah dibangun 34.989 unit sekat kanal.

Baca Juga: PT RAS Jadi Tersangka Karhutla, Polda Sumsel Tangani 20 Perkara yang Melibatkan Korporasi

Sementara itu, di kawasan masyarakat, kawasan hutan, dan wilayah penyangga telah dibangun 8.857 unit sekat kanal. Pemerintah juga mencatat masih terdapat kebutuhan tambahan infrastruktur untuk memperkuat fungsi hidrologis gambut.

Data tersebut memperlihatkan besarnya skala pekerjaan pemulihan gambut. Pembangunan infrastruktur memang diperlukan, tetapi keberhasilannya tidak bisa hanya diukur dari jumlah sekat kanal atau pompa yang terpasang.

Sekat kanal harus mampu mempertahankan air. Pompa harus berfungsi ketika dibutuhkan. Sistem tata air juga perlu dikelola agar pembasahan di satu lokasi tidak menimbulkan persoalan hidrologis di kawasan lain.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajibannya, termasuk pemantauan kondisi gambut, pemeliharaan infrastruktur, dan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran.

Jangan hanya melibatkan masyarakat, perusahaan juga harus diawasi
Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) Satyawan Pudyatmoko mengatakan koordinasi dan konsolidasi akan diperkuat agar program pencegahan karhutla dapat berjalan lebih konkret.

Ia juga menyebut desa akan menjadi ujung tombak pencegahan. Pemerintah akan mengidentifikasi desa-desa yang menjadi prioritas penanganan.

Load More