- Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan menggelar aksi kemah di Kantor Gubernur Sumatera Selatan pada Rabu, 28 Oktober 2026.
- Massa menuntut pemerintah mengevaluasi penanganan kebakaran hutan, membuka transparansi anggaran, serta memperkuat pengawasan terhadap perusahaan di wilayah rawan.
- Aksi ini menghasilkan pembacaan manifesto Tujuh Tuntutan Rakyat Sumatera Selatan untuk mencegah ancaman kebakaran hutan dan lahan.
SuaraSumsel.id - Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GASS) menggelar aksi kemah di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (28/10/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Mereka mendesak pemerintah mengevaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), membuka transparansi anggaran, serta memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran.
Aksi bertajuk Kemas Karhutla Sumsel 2026 itu menjadi bentuk protes terhadap penanganan karhutla yang dinilai belum menyentuh akar persoalan. Massa memilih mendirikan tenda dan bertahan di halaman kantor gubernur setelah, menurut mereka, upaya untuk berdialog langsung dengan kepala daerah belum membuahkan hasil.
Momentum Sumpah Pemuda dimanfaatkan GASS untuk menghubungkan semangat persatuan generasi muda dengan perjuangan menjaga lingkungan. Bagi mereka, persoalan karhutla bukan sekadar bencana musiman, melainkan masalah tata kelola, pengawasan, dan pertanggungjawaban pemerintah.
Dalam aksi tersebut, massa menggelar mimbar bebas, diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD), serta pertunjukan teatrikal yang menggambarkan penderitaan masyarakat akibat kabut asap.
FGD mengangkat tema “Kejahatan Ekologis, Krisis Politik, atau Kegagalan Tata Kelola”. Forum itu membahas sejumlah persoalan, mulai dari mitigasi sebelum kebakaran terjadi, pengawasan perusahaan, hingga transparansi anggaran penanggulangan bencana.
Akademisi ilmu politik Ade Irma Chaniago yang hadir dalam kegiatan tersebut menilai pengawasan terhadap penanganan karhutla harus dilakukan secara konsisten, termasuk ketika intensitas kebakaran mulai menurun.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya bergerak ketika api sudah membesar dan asap menyelimuti permukiman. Pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum harus diperkuat agar kebakaran tidak terus berulang setiap tahun.
“Kita ini dikenal punya dua musim, kemarau dan hujan. Jangan sampai bertambah jadi musim bakar hutan dan kebun. Mitigasi ke depan harus jelas agar negara tidak sekadar jadi pemadam kebakaran yang menghabiskan duit rakyat, sementara tugas pengawasan diabaikan. Kita butuh sanksi tegas agar ada efek jera,” kata Ade Irma saat diwawancarai di lokasi aksi.
Ia juga menyoroti realisasi bantuan penanggulangan bencana yang menurutnya perlu diawasi secara terbuka. Namun, rincian anggaran, nilai realisasi, dan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan keterlambatan tersebut masih perlu diperiksa melalui dokumen resmi pemerintah.
Baca Juga: 438 Ribu Kasus ISPA di Sumsel, Siapa Menghitung Kerugian Perempuan dan Anak akibat Karhutla?
Pemerintah diminta memperkuat pengawasan perusahaan
Ade Irma menilai pemerintah daerah perlu memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan. Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan kehutanan ketika kebakaran terus berulang.
Menurutnya, pemerintah perlu memperjelas pemetaan kawasan gambut, memperkuat pengawasan lapangan, serta memastikan instansi terkait memiliki dukungan anggaran dan personel yang memadai.
Ia mengingatkan bahwa fungsi pemerintah seharusnya tidak berhenti pada pemadaman ketika kebakaran terjadi. Pemerintah juga harus menjalankan kebijakan pencegahan dan memeriksa kepatuhan pihak-pihak yang memiliki kewajiban melindungi lingkungan.
“Kalau Karhutla ini terus berulang setiap tahun, artinya kita tidak lebih cerdas dari keledai yang masuk ke lubang yang sama. Jika gubernur paham aturan, dia akan memvalidasi kepatuhan perusahaan-perusahaan ini terhadap undang-undang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi kritik terhadap efektivitas mitigasi karhutla di Sumatera Selatan. Untuk mengukur persoalan secara menyeluruh, diperlukan pula data mengenai kejadian kebakaran, hasil pengawasan perusahaan, anggaran pencegahan, serta tindak lanjut atas pelanggaran yang ditemukan.
Tag
Berita Terkait
-
438 Ribu Kasus ISPA di Sumsel, Siapa Menghitung Kerugian Perempuan dan Anak akibat Karhutla?
-
Palembang hingga OKI Diguyur Hujan Buatan, TNI AU Kerahkan Hercules dan Casa untuk Atasi Karhutla
-
Hujan Guyur Palembang Usai 4 Bulan Kabut Asap, BMKG Ingatkan Warga Tak Minum Air Hujan
-
Prabowo Salurkan Rp200 Miliar untuk Karhutla Sumsel, Ini Rincian Dana untuk 15 Daerah
-
DPRD Sumsel Desak Polisi Tindak 20 Korporasi Karhutla, Sejauh Mana Penyidikannya?
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla
-
Sopir Logistik Diminta Setop Masuk Empat Lawang, Ada Cerita Perampokan Pukul 05.00 WIB
-
PBB IGM Palembang Menunggak Rp2,33 Miliar, Bapenda dan Yayasan Beda Pandangan soal Status Nirlaba
-
438 Ribu Kasus ISPA di Sumsel, Siapa Menghitung Kerugian Perempuan dan Anak akibat Karhutla?
-
Edison Didakwa Terima Rp4,67 Miliar dalam Kasus Smart Board, Jaksa Ungkap Dugaan Transaksi Bertahap